Pembagian Beras 10 Kg Di Desa Bayalangu Kidul, Diduga Dijadikan Ajang Pungli

Senin, 26 Februari 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV, Kabupatrn Cirebon – Pembagian beras 10 kg untuk keluarga miskin program Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Pemerintah pusat yang disalurkan di Desa Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon baru-baru ini (24/02/2024) diduga kuat dijadikan ajang pungli oleh oknum-oknum pengurus setempat.

Berdasarkan informasi warga yang identitasnya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa, pembagian beras satu waring dengan berat 10 kg untuk para pemanfaat yang menerimanya oleh oknum-oknum pengurus tingkat RT yang membagikan kupon dimintai uang 5.000 perwaring.
“Sejak bulan kemarin (Januari-red) dan bulan ini (Februari – red), saya saksikan sendiri, oknum yang membagikan kupon meminta uang 5.000 rupiah kepada setiap warga yang memperoleh bantuan dengan dalih untuk uang lelah”, ungkapnya.


Dirinya menyayangkan tindakan oknum tersebut yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, sebab warga yang mendapat bantuan beras 10 kg tersebut tidak semua memiliki uang.
“Saya tahu sendiri, sampai ada yang pinjam uang untuk membayar uang tebusan beras tersebut”, tambahnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pengaduan kepada pihak-pihak terkait tentang hal tersebut sebagai bentuk kepeduliannya kepada warga.
“Alhamdulillah, informasi soal adanya dugaan pungutan untuk menebus beras itu sudah saya sampaikan kepada pihak yang berkompeten dan direspon dengan baik”, tambahnya kepada Global Expose TV.


Terkait adanya dugaan adanya pungutan dalam pembagian beras 10 kg tersebut, Kuwu Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon Ato Sugiarto saat dimintai tanggapan lewat telepon, memberikan komentarnya, bahwa dirinya tidak mengetahui, karena tidak semua kegiatan dalam penangannya.
“Tidak semua kegiatan ditangani Kuwu, silahkan tanyakan ke petugasnya langsung juga ke RT dan RWnya”, jelasnya.

Kuwu Ato juga menambahkan bahwa secara aturan tidak membolehkan adanya pungutan.
“Kalau masyarakat memberikan rasa terima kasih kepada RT itu sudah biasa setiap dapat bantuan, namun pihak desa tidak ikut serta dalam hal itu”, tambahnya, seraya menegaskan bahwa pemberian tanda terima kasih dari masyarakat tersebut bersifat suka rela tidak memaksa dan tidak seluruhnya memberikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Sutari

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Informasi Warga Desa Bayalangu Kidul

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan
Berita ini 464 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:46 WIB

PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga

Berita Terbaru