Global Expose TV Kabupaten PASER, BELENGKONG – Jajaran Satresnarkoba Polres Paser kembali membongkar peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial TKS (33) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Suatang Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Paser Belengkong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan sejak Rabu, 19 Agustus 2026.
Hasil penyelidikan mengarah kepada TKS. Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih yang berisi 9 paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram. Barang tersebut ditemukan saat masih berada dalam genggaman tersangka.
Tak hanya sabu, petugas turut mengamankan satu unit HP Oppo A54 warna biru, uang tunai Rp320 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi KT 6792 EM yang diakui milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan:
9 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram;
1 kotak rokok Sampoerna Mild warna putih;
1 unit HP Oppo A54 warna biru;
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 KT 6792 EM;
Uang tunai Rp320.000.
Atas dugaan perbuatannya, TKS dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Paser.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Paser. Mari bersama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi polisi dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polres Paser mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: 3,1 GRAM SABU DISITA! PENGEDAR DITANGKAP SAAT TRANSAKSI DI SUATANG BARU












