Global Expose TV Kota Balikpapan – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur memasuki tahap serius. Polda Kaltim mencatat 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla telah ditangani, dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
2.263 Hektare Lahan Terdampak, Kapolda: Jika Ada Korporasi Terlibat, Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum
Dari keseluruhan perkara tersebut, luasan lahan yang berkaitan dengan kasus karhutla mencapai sekitar 2.263 hektare.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, kepolisian tidak hanya mengedepankan langkah pencegahan dan pemadaman, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara hukum berdasarkan alat bukti.
Penegasan itu disampaikan Endar seusai membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mitigasi dan penanganan karhutla Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun 2027 di Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” tegas Endar.
Menurutnya, penanganan perkara karhutla akan dilakukan secara profesional melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan, baik perorangan maupun korporasi, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Belum Ada Bukti Korporasi Terlibat
Meski demikian, Endar menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan petunjuk yang membuktikan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Endar menegaskan, setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun, dugaan tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan tanpa didukung bukti.
“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” tegasnya.
Buka Lahan dengan Membakar Jadi Sorotan
Dari perkara yang telah ditangani, Endar menyebut motif karhutla antara lain berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan maupun faktor ketidaksengajaan.
Karena itu, ia meminta masyarakat menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi rawan kebakaran.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” ujarnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa karhutla bukan persoalan yang hanya berdampak pada pelaku. Kebakaran dapat meluas, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga menimbulkan dampak kesehatan dan sosial.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya menghindari pembakaran lahan, tetapi juga aktif saling mengingatkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Libatkan Serdik Sespimti, Perkuat Mitigasi
Di sisi pencegahan, Polda Kaltim memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui FGD mitigasi dan penanganan karhutla yang melibatkan Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36.
Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum hingga instansi terkait.
Kegiatan itu diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi konkret dalam memperkuat mitigasi, pencegahan, penanganan hingga penegakan hukum terhadap karhutla di Kalimantan Timur.
Endar menekankan, ancaman karhutla tidak mungkin ditangani oleh satu institusi saja. Sinergi antara kepolisian, TNI, BPBD, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
“Tidak hanya kami dari kepolisian, dari TNI, dari BPBD, semuanya terlibat,” katanya.
Ia menambahkan, langkah kesiapsiagaan telah dilakukan sejak jauh hari, baik melalui pendekatan preventif maupun represif.
“Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” pungkasnya.
Dengan 47 perkara yang telah ditangani dan 16 tersangka, Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Setiap indikasi pelanggaran akan ditelusuri, sementara pencegahan terus diperkuat agar kebakaran tidak semakin meluas di wilayah Kalimantan Timur.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: 2.263 Hektare Lahan Terdampak, Kapolda: Jika Ada Korporasi Terlibat, Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum












