Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim-Tak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap 3 Pelaku pencurian kendaraan Roda 4 di tempat terpisah, ke-3 pelaku tersebut masing masing M Ghufron alias Debleng (55). Subandi alias Bandi (50). Dan Erik Ardiansyah (49). Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH. SIK didampingi AKP Dian Kusnawan SH, MA mengungkap hal tersebut pada konferensi pers digelar Polres PPU, di Mapolers PPU pada Rabu 3 Desember 2024.

Berdasarkan laporan para pemilik kendaraan Roda 4 masing masing Supiani. Rt 10 Petung melapor pada Jumat 29/12, M Irsal Djafar Rt 10 Desa Giripurwa melapor pada Selasa 26 /12, Anis Farah Eka Prianti Rt 05 Kel Pemaluan Sepaku melapor pada Rabu 27/12. Setelah menerima laporan .petugas bergerak menyusuri berbagai arah yang diperkirakan dimana barang bukti bisa ditemukan,

Tim Jatanras Polres PPU dipimpin Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, SH. MA. langsung mengamankan barang bukti ke Mapolres PPU, dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang bukti berupa 3 Kendaraan Roda 4 jenis pick up, Kunci T, Kunci Palsu dan Hand phone, polisi melakukan tindakan dengan menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, memeriksa tersangka, dan melakukan penahanan terhdap 3 tersangka.

Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 65 KUH, dengan ancaman penjara kurungan selama 7 tahun (Eds Jl)












