Global Expose TV Kabupaten Bogor –
Kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal Di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor jawa barat, Sangat Meresahkan Masyarakat,Tampak Di jalan Desa ciomas Berserakan Material Tanah Dan Truk Cold Diesel Parkir Di bahu Jalan tampa memikirkan keselamatan pengguna jalan Umum Akses perkampungan desa Ciomas.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak tataruang dan ekosistem alam yg akan dapat berdampak bencana alam banjir atau longsor, Di lokasi tampak lahan tersebut terpasang plang milik,PT GAM.
Pada saat awak media mendatangi lokasi galian C untuk konfirmasi seorang wanita di ketahui sebagai ceker tidak banyak menjawab pertanyaan dari wartawan ketika di tanya penanggung jawab di lokasi kegiatan tambang salah satu pengurus mengarahkan temui pak firman di warung depan pak firman penanggung jawabnya silahkan pak ucapnya kepada awak media
Awak media pun mencoba mendatangi lokasi yg dimaksud setibanya di lokasi ketika awak media menanyakan legalitas kegiatan tambang kepada penanggung jawab,firman sontak menjawab No komen saya ya no komen kalau datangnya silaturahmi ayo silahkan tapi klo udah nanya-Nanya ijin segala saya no komen awak media pun menjelaskan sesuai tupoksi kami menanyakan perijinannya wajar,balas wartawan saya no komen jawab firman klo mau di tayangin silahkan nama saya firman Tulis ya,,asli warga parungpanjang ucapnya dengan nada tinggi
Masih lanjutnya firman kalau ijin kita Sudah kordinasi ke semua, desa kecamatan dan lainya sudah Semua cetusnya,Silahkan kalau mau di tayangkan ucapnya mengulang kata dengan Nada Kesal Selasa,19 Maret.2024
Menurut keterangan masyarakat pengusaha galian tersebut bernama Firman,jack,dan Pucuk
Sampai berita ini di Turunkan awak media akan Meminta APH Terkait Menertibkan Para Pelaku
Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.
Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Tidak Membuat Takut Para Pelaku.
Penulis : Tim
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Galian C Yang Diduga Ilegal












