Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Setiap Kepala Daerah Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati wali kota dan wakil wali kota yang ingin Maju lagi di pemilihan kepala Daerah tgl 27 Nopember 2024 nanti maka enam Bulan sebelum penetapan calon di KPUD maka tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan dan pergantian para ASN dari jabatannya Ke Jabatan lain.

Hal ini sesuai surat edaran mentri dalam negri(,mendagri) tgl 29 maret 2024 nomor 100. 2 1 3 /1575/SJ kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang mengikuti pilkada dalam ketentuan Pasal 71 Undang undang no 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas perubahan uu no 1 thn 2014 tentang Pemilihan kepala daerah Gubetnur wakil gubernur Bupati Wakil Bupati wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan ahir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari mendagri bagai mana dimasut.pada ayat 2 dan ayat 3 petahna tersebut dikenakan dikenai sangsi pembatalan sebagai Calon oleh KPUD di daerah itu.

Sangsi Sebagai mana dimaksut pada ayat 1 sampai ayat 3 yang bukan petahana diatur sesuai UU dan peraturan yang berlaku dari peraturan KPU RI no 2 2024 penetapan Calon Kepala daerah se Indonesia pada tgl 22 september 2024 sehingga 6 sebelum penetapan pasangan calon tertentu tgl 22 maret 2024 sampau dengan ahir masa jabatannya dilarang melakukan pergantian pejabat terkecuali persetujuan tertulis dari mendagri.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: UU Dan Peraturan Yang Berlaku Dari Peraturan KPU RI No 2 2024












