Untuk Mengurangi M
Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Guna Untuk Menghindari Pentingnya Lampu listrik Mati seperti yang sering terjadi Baru baru ini maka perlu Peran dan Campur tangan pemerintah kabupaten labusel Untuk Duduk bersama dengan pihak PLN guna untuk mengambil Sulusi Atau membuat suatu peraturan Daerah Perda tentang batas jarak pohon dengan kabel listrik
Hal ini dikatakan ketua DPD Partai demokrat labusel Feri Andika dalimunte S.Kom melalui tertulis Sabtu 04 mei 2024
Kalau hal itu jawaban dari pihak PLN kepada para rekan rekan wartawan ya Sudah seharusnya Pemerintah mengambil langkah bersama DPRD menerbitkan peraturan daerah untuk mengatasi pepohonan yang mengganggu jaringan kabel listrik.
“Banyaknya ranting dan pepohonan mengganggu jaringan listrik Apalagi pada musim hujan tiba, untuk itu sangat dibutuhkan peraturan daerah (Perda) khusus untuk menertibkan pepohonan tersebut,”Katanya.
karena sering terjadi pemadaman listrik itu masih sering terjadi karea masih banyak pepohonan yang berada di sepanjang jaringan kabel listrik.
“Di lapangan masih ada saja masyarakat yang menolak bahwa pohon miliknya ditertibkan atau ditebang ranting nya, Jika ada peraturan khusus, posisi PLN akan kuat karena sudah ada dasarnya,”Ucap nya.
Pemkab Labusel bisa segera menyusun rancangan perda penertiban pohon di sepanjang kawasan jaringan listrik tersebut.
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukumkabupaten labusel, ia juga segera menyusun raperda nya tentang jarak pohon dengan kabel listrik,” Ungkap nya.
“Setiap usul perda harus melalui instansi terkait untuk kemudian diajukan ke DPRD kabupaten labusel,” Terang nya.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PLN Harus Duduk Bersama Membuat Perda












