Global Expose TV, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim-Jaga Desa merupakan Program Kejakasaan Agung (Kejagung) RI yang diluncurkan secara Nasional, ini merupakan program yang diperuntukkan bagi desa desa di seluruh Indonesia, tujuannya untuk membantu desa desa dalam hal mempertanggungjawabkan keuangan dan menjaga aset milik desa.
Selain itu juga berbagai permasalahan di desa seperti mengenai aset desa bisa dikordinasikan, karena memang sebgian aset desa masih belum terkafer semua tentang administrasinya, hal ini diungkap Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Hendro Jatmiko Sormin S.Si,M Ling, saat dijumpai di ruang kerjanya, usai mengikuti giat Louncing Jaga Desa dihadiri Pj Bupati, Kajari PPU dan unsur Forkopimda, Selasa (21/5).
Menurutnya yang ia ketahui bahwa sejumlah aset desa dan BUMdes, mulai dari perencanaan desa, sampai pelaksanaannya bisa didampingi, untuk mengurangi berbagai kesalahan seperti yang sudah sudah.
“ Seperti kita ketahui bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai administrasi di desa rata rata belum mumpuni seperti instansi lain contoh Dinas PU atau dinas yang lain lain yang memang sudah piawai dalam mengelola setiap aset yang dimilikinya, oleh karena itu desa perlu pendampingan” ungkap Jatmiko.
Dikatakannya, dalam pendampingan oleh Kejaksaan Negeri PPU diharapkan bisa membantu desa dalam mewujudkan keuangan desa yang akuntabel, itu salah satu tujuannya, jadi memang itu merupakan program yang dicanangkan Kejaksaan namun baru bisa dilounching sekarang.
Seperti disampaikan Pejabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun bahwa di Kaltim ini baru Kabupaten PPU yang pertama melouncing Program Jaga Desa tersebut. Jaga desa adalah program dari Kejagung yang diturunkan ke seluruh wilayah RI, sesuai stetemennya Jaksa Agung bahwa hampir semua desa lemah dalam hal pertanggungjawaban dan perencanaannya.
“Oleh Karena itu pihak Kejari PPU memberikan pendampingan supaya pekerjaan itu benar, dan bisa dipertanggungjawabkan, jadi pendampingan ini terfokus untuk tahun 2024 ini adalah BUMdes, dan pengelolaan aset, supaya aset aset desa itu bisa dibukukan atau diinfentarisasikan, administrasinya ada dan tidak terkesan diterlantarkan,” terang Jatmiko
Menurutnya hal seperti ini ia meyakini bahwa kelemahan segi atministrasi desa bukan di Girimukti saja namun kata dia seluruh Indonesia bisa terjadi, dijelaskannya, bahwa Kajari PPU menetapkan bahwa di 2024 ini perhatiannya terfokus pada BUMdes, selain pembangunan fisik dan sebagainya itu pasti inklud, seperti contoh lanjut dia aset berupa tanah milik desa apakah sudah diinfentarisir atau tercantum dalam catatan administrasi, jika dikelola, oleh siapa dan adakah perdesnya jika ada seperti apa.
Peran pendampingan dari kejaksaan ini jika ada permasalahan, desa langsung bersurat terkait apa permasalahannya, contoh misalnya aset desa berupa tanah ternyata dikuasai pihak lain, maka pihak desa bersurat ke Kejaksaan maka Kejaksaan akan siap membantu mencarikan solusinya.
“Pihak Kejaksaan mandampingi proses dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, dimana yang mau didampingi, jadi tidak semuanya, mana permasalahan yang menemui kebuntuan itulah yang segera dibantu untuk diselesaikan, jika menyangkut aset berati sipatnya mengamankan, kalau menyangkut BUMdes berati soal administrasinya,” tutup Jatmiko.
Penulis : Iskandar/Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pj Bupati dan Kajari PPU Lounching Program Jaga Desa












