Merasa Tertipu Rully Berencana Polisikan Mediator Dan Dirut CV Tihama Terkait Dana Investasi

Senin, 1 Juli 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Cirebon -Rullyoctiane warga Kembangan Jakarta Barat, diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi bagi hasil (basil) sebesar RP. 600 juta di CV. Tihama yang beralamat jalan Salam 2/20 Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Jawa Barat, namun di alamat tersebut, tampak tidak ada papan nama CV. Tihama.

Melalui Kuasa Hukumnya Ali Subhi Waliayanto, S.H., M.H., dan Suwandi sebagai Paralegal di Kantor Hukum Bung Chokra & Partners berencana mengadukan oknum Mediator inisial M Jun warga Perumahan di Kedawung Kota Cirebon terkait perannya yang diduga telah mengajak dan mereferensi Rullyoktiane untuk berinvestasi di CV. Tihama.

Menurut Suwandi, kliennya merasa dikecewakan oleh M Jun, sebab saat mengajak kliennya tidak memberikan penjelasan secara detail perihal bidang usaha yang akan diinvestasiinya.

” Klien kami, hanya mengenal baik dan mempercayai Mediator M Jun, sehingga klien kami mengikuti ajakan M Jun untuk berinvestasi basil keuntungan sekitar 2,5 % perbulan.
Karena besarnya kepercayaan klien kami kepada M Jun, hingga klien kami tertarik dengan tawaran M Jun yang saat itu mengaku telah lebih dulu berinvestasi di CV. Tihama, lalu M Jun memperkenalkan dan mempertemukan klien kami Rullyoktiane dengan Direktur Utama (Dirut) CV. Tihama inisial Den AZ”, ungkap Suwandi kepada Global Expose TV pada Minggu (30/06/2024) di Kota Cirebon.

Pada tanggal 1 Juni 2020, lanjut Suwandi, klien kami Rullyoktiane menginvestasikan uangnya sebesar RP. 600 juta kepada CV. Tihama dengan Dirutnya Den AZ warga Desa Kepongpongan kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Den AZ selaku Dirut CV. Tihama mengaku memiliki kerjasama pengadaan alat kesehatan untuk cuci darah dengan sebuah Rumah Sakit swasta di Kota Cirebon.

“Di tahun pertama priode 1 Juni 2020 sampai 31 Mei 2021, komitmen keuntungan berjalan lancar, walaupun nilainya tidak memenuhi standar komitmen awal, klien kami berusaha menyadari fluktuasi itu dan basil berjalan hingga priode Desember 2022, namun untuk priode Januari 2023 hingga 2024 sekarang ini, tidak ada kejelasan realisasi basil maupun pengembalian modal investasinya”, jelas Suwandi.

Dirinya telah berupaya, membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, dari mulai mediator M Jun, Dirut CV. Tihama Dan AZ hingga pihak Rumah Sakit tempat investasi alat kesehatan berupa mesin untuk cuci darah sebanyak 3 unit tersebut.

“Ternyata, setelah kami tanyakan perihal investasi itu (3 mesin alat kesehatan untuk cuci darah-red) pihak Rumah Sakit telah memutuskan kerjasama sudah setahun yang lalu dengan pihak CV. Tihama, namun Den AZ selaku Dirut CV. Tihama tidak mengembalikan dana investasi maupun basilnya”, lanjut Suwandi.

Setelah mengetahui hal tersebut, Suwandi selaku Paralegal Kantor Hukum Bung Chokra & Partners telah melakukan pendekatan dengan pihak mediator maupun Dirut CV. Tihama namun tidak kunjung ada penyelesaian, akhirnya Suwandi selaku Paralegal Kantor Hukum Bung Chokra & Partners, akan melakukan upaya hukum dari mulai somasi, bahkan berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib apabila tidak ada penyelesaian dari pihak Mediator dan Dirut CV. Tihama atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar RP. 600 juta.

Terkait informasi tersebut, Ketika dikonfirmasi Media Global Expose TV soal keterlibatannya dalam transaksi investasi basil antara Rullyoktiane dengan CV. Tihama sebesar RP. 600 juta via WA dan telpon pada Senin (1/7/24), M. Jun selaku mediator juga sebagai pembina salah satu lembaga formal di wilayah Kota Cirebon, tidak memberikan jawaban dan tidak merespon.

Begitupun dengan Dirut CV. Tihama Den AZ yang juga sebagai pengurus salah satu lembaga non formal di wilayah Kota Cirebon, sama persis dengan M. Jun tidak memberikan tanggapan dan tidak merespon atas konfirmasi Wartawan Global Expose TV. Keduanya kompak sama-sama tidak menanggapi.

Facebook Comments Box

Penulis : Sutari

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Merasa Tertipu, Rully Berencana Polisikan Mediator Dan Dirut CV Tihama Terkait Dana Investasi

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:46 WIB

PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga

Berita Terbaru