Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Gegesik Aung S. Diduga Melanggar Permendikbud Ristek

Senin, 29 Juli 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Cirebon -Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Gegesik Kabupaten Cirebon Aung Sambudi diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) NO. 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 189 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (permendikbud Ristek) No. 50 tahun 2022 tentang larangan menjual pakaian seragam sekolah baru kepada siswa baru pada saat Penerimaan Peserta Disik Baru (PPDB).

Dugaan pelanggaran di SMPN 3 Gegesik yang menerima siswa baru 8 rombongan belajar (rombel) atau sebanyak 288 tersebut sangat jelas berdasar beberapa informasi dari orang tua siswa kepada Global Expose TV baru-baru ini. Menurut sumber informasi tersebut bahwa anaknya saat PPDB diharuskan membayar pembelian seragam sekolah baru.

“Sudah menjadi rahasia umum Pak, setiap mendaftarkan anak masuk sekolah pasti disuruh membeli pakaian seragam baru”, kata sumber tersebut.

Sementara menurut sumber lain yang identitasnya minta tidak ditulis di lingkungan pendidikan SMP di wilayah Gegesik mengungkapkan bahwa, sebenarnya sudah ada himbauan kepada seluruh sekolah di wilayah tersebut agar memperhatikan paraturan dan undang-undang dalam melaksakan PPDB.

“Seragam sekolah sebagai identitas memang dibutuhkan, namun harus mempertimbangkan harga dibawah harga pasar dengan kwalitas standar, juga harus mengakomodir siswa-siswi dari keluarga tidak mampu dan yatim”, ungkapnya.

Aung S. Kepala Sekolah SMPN 3 Gegesik ketika dikonfirmasi Pimpinan Redaksi Global Expose TV di sekolahnya sedang tidak dibtempat, namun melalui telpon Whattapp Aung S memberikan tanggapan terkait penjualan seragam sekolah kepada siawa baru, membenarkan, namun harganya tidak lebih tinggi dari SMP-SMP lainnya.

“Sekolah kami siswa barunya hanya sebanyak 8 rombel (rombongan belajar) dan harga seragam baru tidak sampai 1 juta persiswa”, Jawabnya Singkat.

Facebook Comments Box

Penulis : Sutari

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Gegesik Aung S. Diduga Melanggar Permendikbud Ristek

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:46 WIB

PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga

Berita Terbaru