Global Expose TV Kabupaten Pandeglang – Sabtu, 14 September 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran ini berlaku untuk 60 TPS yang tersebar di 9 desa di Kecamatan Picung. Masa pendaftaran berlangsung dari 12 September 2024 hingga 28 September 2024.
Calon pendaftar diharapkan menyiapkan dan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Pendaftaran: Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Picung, bisa diakses melalui link media sosial Panwaslu Picung atau dengan datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Picung.
2. Fotokopi KTP: KTP yang masih berlaku.
3. Pas Foto: Ukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi Ijazah Terakhir: Disahkan atau dilegalisir oleh pejabat berwenang, atau menyerahkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup: Bisa diakses melalui link media sosial Panwaslu Kecamatan Picung atau langsung di sekretariat Panwaslu Kecamatan Picung.
6. Surat Pernyataan: Di atas materai Rp 10.000, bisa diakses melalui link media sosial Panwaslu Kecamatan Picung atau dengan datang langsung ke sekretariat.
Rekrutmen ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses Pemilu yang jujur dan adil, dengan peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan di tingkat TPS. Calon pengawas TPS minimal lulusan SMA/Sederajat.
Penulis : Ahok/Edy Nasikin
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Oleh Panwaslu Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang












