DPRD Kabupaten Cirebon Mediasi Kasus Upah Buruh, Perusahaan Janji Bayar Paling Lambat Awal Februari

Sabtu, 28 Desember 2024 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Upaya penyelesaian sengketa upah empat pekerja di Kabupaten Cirebon mencapai titik terang setelah melalui proses panjang. Aliansi Buruh Cirebon melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, yang kemudian memicu audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon.

Laporan Aliansi Buruh Cirebon ini terkait dugaan tidak dibayarkannya upah empat pekerja oleh sebuah perusahaan sejak 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III telah menerbitkan nota pemeriksaan dan nota penetapan terkait kekurangan pembayaran upah.

Kasus ini kemudian dibahas dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/12). Hadir dalam audiensi tersebut Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III, perwakilan perusahaan, dan Aliansi Buruh Cirebon.

Kesepakatan Bersama
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurkholis, S.Pd.I., yang memimpin audiensi, menjelaskan bahwa perselisihan mengenai upah akhirnya menghasilkan kesepakatan. Perusahaan berkomitmen untuk membayar upah yang belum dibayarkan paling lambat awal Februari 2025.

“Kami memastikan semua pihak mendapatkan haknya sesuai peraturan. Upah yang belum terbayarkan sejak 2023 hingga 2024 akan diselesaikan paling lambat awal Februari,” ujar Nurkholis.

Ia menambahkan, DPRD akan memantau proses pembayaran tersebut dan memastikan semua berjalan sesuai regulasi. Jika perusahaan tidak menindaklanjuti kesepakatan, pihaknya akan meminta dinas terkait mengambil langkah tegas.

Peringatan dan Pengawasan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Dadan Subandi, menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan pekerja, terutama dalam situasi sulit.

“Kami menegaskan agar perusahaan lain juga belajar dari kasus ini. Jika mengalami kerugian, sebaiknya berdialog dengan pekerja, bukan mengurangi atau menahan upah. Upah adalah hak dasar yang harus dipenuhi untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tegasnya.

Dadan juga memastikan pihaknya akan terus memantau perusahaan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Aliansi Buruh: Siap Kawal Hingga Tuntas
Perwakilan Aliansi Buruh Cirebon, Heri Herdian, menyatakan bahwa kesepakatan telah dituangkan dalam notulen dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.

“Kesepakatan ini harus dipenuhi. Jika tidak, kami siap melanjutkan proses hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Heri juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja dapat berjalan seimbang. Ia mengajak semua pihak menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai wilayah yang ramah investasi dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.

“Semoga ke depan, tidak ada lagi pelanggaran seperti ini, dan Kabupaten Cirebon semakin menarik bagi investor sehingga ekonomi masyarakat dapat tumbuh,” harap Heri.

Penyelesaian kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak pekerja di Kabupaten Cirebon. Komitmen semua pihak, termasuk perusahaan, pemerintah, dan legislatif, diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Sukadi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DPRD Kabupaten Cirebon Mediasi Kasus Upah Buruh, Perusahaan Janji Bayar Paling Lambat Awal Februari

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:46 WIB

PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga

Berita Terbaru