Kasus Penggelapan Di Ciputat Diwarnai Aksi Pemuda Ingin Menjusl Ginjal Berakhir Damai Dan Laporan Dicabut

Senin, 24 Maret 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Tangerang Selatan – Proses Mediasi, kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi, dugaan tindak pidana penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik berlangsung di Jl. Pondok Jagung Timur No.35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (23/3/2025) sore. Kasus ini menyeret nama S.Y sebagai terlapor atas laporan Paulus Tarigan, S.H., yang mewakili kliennya, Sdri. N. Perkara tersebut semakin viral setelah dua anak tersangka nekat mengaku ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka, yang saat itu tengah berhadapan dengan proses hukum.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional. Kemudian instruksi tersebut ditindak lanjuti dengan cepat oleh kapolsek Ciputat Timur dengan cara menangguhkan penahanan Tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi antara kedua belah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai.

Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini.

Dalam konferensi pers setelah mediasi, kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, Ia menyampaikan bahwa kliennya hanya ingin menuntut keadilan sesuai jalur hukum tanpa bermaksud memperkeruh suasana. Lebih lanjut, ia mengapresiasi kinerja Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan yang telah menangani perkara ini secara profesional hingga mencapai titik temu perdamaian bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat viralnya aksi dua anak tersangka. Yelvin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan dua anak tersangka yang mengaku ingin menjual ginjal sebagai bentuk spontanitas karena kepedulian mereka terhadap ibu mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan bukan untuk menebus penangguhan penahanan ke kepolisian.

Kelanjutan dari proses perdamaian ditutup dengan penyerahan surat pencabutan laporan ke Polsek Ciputat Timur. Dimana pada kesempatan tersebut pihak suami Tersangka, Yeldi, yang merupakan orang tua dari kedua pemuda yang melakukan aksi ingin menjual ginjal menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat Timur yang telah menfasilitasi kegiatan mediasi perdamaian antara pihak pelapor dengan terlapor (Tersangka). Dia juga menyampaikan bahwa terkait aksi kedua anaknya merupakan aksi spontanitas dan itu merupakan hal diluar sepengetahuan dan tanpa ijin dari nya. Yeldi juga menegaskan bahwa pihak penyidik Polsek Ciputat Timur tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.

Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (Restorative Justice).

Facebook Comments Box

Penulis : Leonardus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kasus Penggelapan Di Ciputat Diwarnai Aksi Pemuda Ingin Menjusl Ginjal Berakhir Damai Dan Laporan Dicabut

Berita Terkait

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Perkuat Literasi Digital Mahasiswa, Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Bripda Mustofa Hilmi Persembahkan Medali Emas untuk Brimob Kaltim di Kapolri Cup VII 2026
Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Metro Jaya Selalu Jadi Kebanggaan Warga Tangerang Selatan
Gudang Diduga Simpan Oli Ilegal di Tangerang, LSM KCBI Minta Aparat Hukum Bertindak
Masjid Raya Al a’zhom Padat Di Kunjungi Masyarakat Umum.
Polsek Ciputat Timur Salurkan 50 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 di Kelurahan Rengas
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir Lantai 4 .. !! Oleh Kapolres Dan Walikota Tangerang
Ketum PAS ( Persaudaraan Aceh Seranto ) H.Akhyar Kamil .. !! Pulangkan Jenazah Warga Aceh Rayeuk, Dari RSUD CAM Bekasi Secara Gratis.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Perkuat Literasi Digital Mahasiswa, Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Senin, 13 Juli 2026 - 16:32 WIB

Bripda Mustofa Hilmi Persembahkan Medali Emas untuk Brimob Kaltim di Kapolri Cup VII 2026

Rabu, 12 November 2025 - 13:36 WIB

Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Metro Jaya Selalu Jadi Kebanggaan Warga Tangerang Selatan

Senin, 8 September 2025 - 07:33 WIB

Gudang Diduga Simpan Oli Ilegal di Tangerang, LSM KCBI Minta Aparat Hukum Bertindak

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Masjid Raya Al a’zhom Padat Di Kunjungi Masyarakat Umum.

Berita Terbaru