Global Expose Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, berinisial REH, diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dugaan ini mencuat setelah warga Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, mempertanyakan legalitas rangkap jabatan yang dilakukan REH.
REH tercatat sebagai PPPK di Puskesmas Bunut, di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Nomor induk kepegawaiannya adalah 199011142024211021, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan pengangkatan tertanggal 29 Februari 2024.
Namun, di saat yang sama, REH juga menjabat sebagai anggota BPD Desa Bunut berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188.45/243/DPMD/2020 yang dikeluarkan pada 30 Juni 2020.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi dan profesionalitas penyelenggara pemerintahan desa.
Seorang warga Desa Bunut yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya atas dugaan tersebut. “Kalau memang benar merangkap jabatan, seharusnya salah satu posisi dilepas. Bila ada honor yang diterima dari kedua posisi, perlu dikaji kembali keabsahannya secara hukum,” ujarnya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Global Expose TV telah mencoba mengonfirmasi dugaan ini dengan menghubungi REH melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 17.23 WIB. REH sempat menjawab melalui sambungan telepon, namun percakapan berakhir tanpa klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik di tingkat desa maupun kabupaten, segera meninjau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan bagi setiap penyelenggara pemerintahan.
Redaksi Global Expose TV tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak REH maupun instansi terkait, sebagai wujud komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan adil.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Rangkap Jabatan, Oknum PPPK di Labusel Jadi Sorotan












