
Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar
Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Global Expose TV Jawa Barat – Menanggapi pemberitaan berjudul “Subsidi Negara Terkuras..!! Mafia Solar Jawa Barat Semakin Kaya” yang telah terbit pada halaman web kami tertanggal Sabtu, 24 Mei 2025 – 17:40 WIB, Saya Sebagai Pimpinan Redaksi Global Expose TV dengan ini menyampaikan klarifikasi perihal Surat yang dilayangkan oleh Dewan Pers No : 910/DP/K/IX/2025 tanggal 4 September 2025.
Tautan : https://globalexposetv.com/subsidi-negara-terkuras-mafia-solar-jawa-barat-semakin-kaya/
Setelah dilakukan evaluasi internal, kami menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan Standar Kerja Jurnalistik yang berlaku. Berita dimaksud tidak melalui verifikasi berlapis dan tidak memenuhi asas keberimbangan, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab redaksi, kami menegaskan:
- Pemberitaan tersebut tidak mewakili sikap resmi Global Expose TV.
- Wartawan yang memproduksi atau menulis berita tersebut telah resmi dikeluarkan dari Global Expose TV terhitung sejak bulan Juli 2025 karena telah ditemukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan perusahaan, sehingga segala bentuk aktivitas pemberitaan yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab redaksi.
- Penulis berita tidak memiliki cukup data yang terverifikasi dalam menyusun informasi yang akurat dan berimbang.
- Kami menarik kembali berita yang telah beredar dan menyatakan tidak benar adanya.
- Redaksi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada publik, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak lain yang mungkin merasa dirugikan.
Global Expose TV berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan publik.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami dalam menjaga marwah pers yang profesional.
Pimpinan Redaksi Global Expose TV
SUKADI
Tautan Hak Hawab, Ralat/Koreksi Pengadu :
- Dugaan penyalahgunaan solar di gudang Jalan Raya Rancaekek, Garut, Jawa Barat. Setidaknya enam kendaraan transportir berlogo PT Sri Karya Lintasindo (SKL) terekam kamera drone sedang terparkir dan salah satunya menyedot solar dari sebuah tong besar.
- Transportir SKL terisi penuh 16 kl solar terparkir di bahu jalan. Tidak adasegel pada saluran pipa pompa maupun katup selang. Menurut sopir,kendaraan itu juga tidak memakai plat nomor yang semestinya.
- Pengepulan solar ini bukan hal baru. Nama Haji Od sudah cukup tenar sebagai pemain solar di Jabar dan sudah berulang kali digrebek. Didukung beberapa pengurus, seperti Yudianto dan Bule (nama samaran). Yudi pemegang keuangan, sedangkan Bule bertugas mengkondisikan oknum wartawan wilayah Bogor.
- Modus operasinya menggunakan pembelian melalui jerigen dan truk modifikasi berisi tangki rakitan yang mengambil solar subsidi dari SPBU di sekitar Rancaekek-Sumedang. Keuntungan dari selisih harga solar industri dan solar subsidi mencapai 50%.
- Satu sumber mengatakan Bareskrim Polri telah mengamankan sopir, kenek, serta seorang tim lapangan di sebuah SPBU di Jabar.
- Kasus ini menjadi tantangan bagi Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Mampukah sang jenderal yang baru pekan lalu menjabat Kapolda itu membongkar praktik mafia solar subsidi yang masif dan merugikan negara? Juga menjadi PR Mabes Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan peluang besar Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
- Foto beberapa truk tangki BBM berwarna biru putih di suatu gudang hasil tangkapan kamera drone.











