Global Expose TV Kabupaten Tangerang, Banten – Dugaan praktik penyimpanan dan distribusi oli ilegal mencuat dari sebuah gudang di kawasan BTN Cituis Indah, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan oli palsu sekaligus lokasi praktik penggantian segel kemasan produk.
Informasi yang diperoleh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut patut dicurigai. Pasalnya, pihak penanggung jawab gudang yang diketahui bernama Ferdi semula mengklaim memiliki izin resmi. Namun, ketika tim LSM KCBI meminta izin mengambil dokumentasi untuk keperluan investigasi, Ferdi melarang keras pengambilan gambar.
Ketua PW LSM KCBI Banten, Irwandi Gultom, juga sempat meminta izin untuk membeli oli secara acak di gudang itu. Permintaan tersebut ditolak. “Kalau memang barang ini resmi dan berizin, mestinya tidak ada alasan melarang pembeli memilih produk di gudang. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Irwandi.
Irwandi menduga, sikap tertutup pengelola gudang menjadi indikasi adanya praktik yang tidak transparan. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa keberadaan gudang tersebut. “Jika terbukti mendistribusikan oli ilegal atau palsu, aparat harus bertindak tegas karena perbuatan itu jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila benar ditemukan oli palsu di gudang tersebut, tindakan itu dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Antara lain Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi pidana 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
LSM KCBI Banten berharap, penegakan hukum tidak berhenti hanya pada teguran administratif. “Masyarakat butuh jaminan perlindungan konsumen. Jika ada permainan dalam distribusi oli, itu harus segera dihentikan demi keamanan dan kepastian hukum,” tutup Irwandi.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Gudang Diduga Simpan Oli Ilegal di Tangerang, LSM KCBI Minta Aparat Hukum Bertindak












