Gudang Diduga Simpan Oli Ilegal di Tangerang, LSM KCBI Minta Aparat Hukum Bertindak

Senin, 8 September 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Tangerang, Banten – Dugaan praktik penyimpanan dan distribusi oli ilegal mencuat dari sebuah gudang di kawasan BTN Cituis Indah, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan oli palsu sekaligus lokasi praktik penggantian segel kemasan produk.

Informasi yang diperoleh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut patut dicurigai. Pasalnya, pihak penanggung jawab gudang yang diketahui bernama Ferdi semula mengklaim memiliki izin resmi. Namun, ketika tim LSM KCBI meminta izin mengambil dokumentasi untuk keperluan investigasi, Ferdi melarang keras pengambilan gambar.

Ketua PW LSM KCBI Banten, Irwandi Gultom, juga sempat meminta izin untuk membeli oli secara acak di gudang itu. Permintaan tersebut ditolak. “Kalau memang barang ini resmi dan berizin, mestinya tidak ada alasan melarang pembeli memilih produk di gudang. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Irwandi.

Irwandi menduga, sikap tertutup pengelola gudang menjadi indikasi adanya praktik yang tidak transparan. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa keberadaan gudang tersebut. “Jika terbukti mendistribusikan oli ilegal atau palsu, aparat harus bertindak tegas karena perbuatan itu jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila benar ditemukan oli palsu di gudang tersebut, tindakan itu dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Antara lain Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi pidana 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

LSM KCBI Banten berharap, penegakan hukum tidak berhenti hanya pada teguran administratif. “Masyarakat butuh jaminan perlindungan konsumen. Jika ada permainan dalam distribusi oli, itu harus segera dihentikan demi keamanan dan kepastian hukum,” tutup Irwandi.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Gudang Diduga Simpan Oli Ilegal di Tangerang, LSM KCBI Minta Aparat Hukum Bertindak

Berita Terkait

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Perkuat Literasi Digital Mahasiswa, Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Bripda Mustofa Hilmi Persembahkan Medali Emas untuk Brimob Kaltim di Kapolri Cup VII 2026
Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Metro Jaya Selalu Jadi Kebanggaan Warga Tangerang Selatan
Masjid Raya Al a’zhom Padat Di Kunjungi Masyarakat Umum.
Polsek Ciputat Timur Salurkan 50 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 di Kelurahan Rengas
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir Lantai 4 .. !! Oleh Kapolres Dan Walikota Tangerang
Ketum PAS ( Persaudaraan Aceh Seranto ) H.Akhyar Kamil .. !! Pulangkan Jenazah Warga Aceh Rayeuk, Dari RSUD CAM Bekasi Secara Gratis.
Pengedar Obat Hexymer Dan Tramadol Di Bekuk Polres Metro Tangerang Kota.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Perkuat Literasi Digital Mahasiswa, Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Senin, 13 Juli 2026 - 16:32 WIB

Bripda Mustofa Hilmi Persembahkan Medali Emas untuk Brimob Kaltim di Kapolri Cup VII 2026

Rabu, 12 November 2025 - 13:36 WIB

Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Metro Jaya Selalu Jadi Kebanggaan Warga Tangerang Selatan

Senin, 8 September 2025 - 07:33 WIB

Gudang Diduga Simpan Oli Ilegal di Tangerang, LSM KCBI Minta Aparat Hukum Bertindak

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Masjid Raya Al a’zhom Padat Di Kunjungi Masyarakat Umum.

Berita Terbaru