Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Wakapolres Tegas: “Jaga Kamtibmas, Negara Kita Adalah Negara Hukum” Pada 22 Oktober 2025. Polres Asahan menggelar rapat mediasi antara masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja dengan pihak PT BSP Kuala Piasa, terkait sengketa lahan seluas sekitar 300 hektar di Afd II, Dusun I Desa Padang Sari, Rabu (22/10/2025) di ruang Briefing Polres Asahan, Jalan Ahmad Yani.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kapolsek Parapat Janji, serta para Kanit Polres Asahan. Turut hadir pula perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan, perwakilan PT BSP, Camat Tinggi Raja, Kepala Desa Padang Sari, Kepala Dusun l Desa Padang Sari, Penasehat Kelompok Adat/waris masyarakat Azri Lubis, Saipul Sirait dan perwakilan masyarakat Desa Padang Sari Samsul Hadi Sitorus.
Dalam arahannya, Wakapolres Asahan menegaskan agar kedua pihak tetap mengedepankan ketenangan dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Semua pihak wajib menahan diri dan menunggu hasil resmi dari pemerintah melalui BPN. Jangan ada tindakan kekerasan atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah ini,” tegas Kompol Riyadi.
Dari pihak BPN Asahan, perwakilan bidang sengketa lahan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan bersama kedua pihak untuk melakukan pengukuran ulang batas lahan yang diklaim masyarakat.
“Kita harus turun bersama untuk mengukur dan memastikan posisi lahan yang menjadi klaim masyarakat,” ujar perwakilan BPN.
Sementara dari pihak perusahaan, Wahyudi, selaku Legal PT BSP, bersama Yuda Enrico Sitorus selaku Humas PT BSP, menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Patok kami tidak bertambah, pajak telah kami bayar, dan kami sepakat menjaga Kamtibmas,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, insiden pembongkaran dan kerusakan di lapangan sebelumnya terjadi akibat akses jalan perusahaan diblokade oleh masyarakat.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Padang Sari Azri Lubis menyampaikan tuntutan agar BPN bersikap transparan terkait status HGU PT BSP, serta meminta perlindungan hukum dari Polres Asahan, khususnya bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur mereka.
“Kami berharap BPN terbuka soal data HGU PT BSP. Kami hanya menuntut keadilan sebagai ahli waris tanah leluhur kami,” tegas perwakilan masyarakat.
Mediasi ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Padang Sari dan PT BSP yang telah berlangsung lama. Diharapkan hasil pertemuan ini dapat menjadi momentum menuju penyelesaian yang adil, tanpa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Asahan.
Penulis : Ramses Sihombing
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Mediasi Di Polres Asahan, PT BSP dan Masyarakat Padang Sari Sepakat Jaga Kamtibmas












