LSM BAPDI Sambangi PTUN Jakarta Terkait Permohonan Eksekusi KIP Dirjen Bina Marga KemenPUPR RI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – 29 Oktober 2025. Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mendatangi PTUN Jakarta, Rabu (29/10/2025), untuk mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan eksekusi Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 30 September 2025.

Penetapan eksekusi ini memerintahkan Termohon Eksekusi, yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, untuk melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 tanggal 17 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik.

Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH, menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengabaian terhadapnya dapat dikenakan upaya paksa dan sanksi administratif, sesuai UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rincian Amar Penetapan PTUN Jakarta:
Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi, BAPDI.

Memerintahkan Termohon Eksekusi Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melaksanakan Putusan KIP RI yang telah inkracht.
Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi dengan surat tercatat.
Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada KemenPAN RB dan APIP Ditjen Bina Marga jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan.

Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan surat upaya paksa dan salinan penetapan kepada Menteri Pekerjaan Umum RI sebagai atasan yang berwenang jika Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan.
Memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum RI menjatuhkan sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) kepada Termohon Eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan DPR RI, apabila dalam 21 hari kerja setelah surat upaya paksa dikirim Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan.

Membebankan biaya pengawasan eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.
Penetapan ini ditandatangani di Jakarta pada 30 September 2025 oleh Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH.
Permohonan Informasi Publik BAPDI
Melalui kuasa hukum BAPDI, Johnny Tumanggor, SH, menyatakan bahwa BAPDI sejak awal mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen proyek IJD yang dilaksanakan Ditjen Bina Marga, mencakup:

Dokumen pemilihan dan hasil pemilihan penyedia
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Kontrak kerja dan rencana pelaksanaan
Shop drawing dan as built drawing
Berita acara serah terima pekerjaan (PHO/FHO)

Bukti pembayaran dan potongan pajak
Rencana kerja dan spesifikasi teknis
Dokumen pendukung lainnya
Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti Ditjen Bina Marga, sehingga BAPDI menempuh jalur hukum ke KIP RI. Meski mediasi KIP RI pada 17 Maret 2025 menghasilkan kesepakatan hukum yang mengikat, Ditjen Bina Marga tetap tidak melaksanakan secara sukarela.

Johnny Tumanggor menegaskan, “Kami berharap PTUN membuka penetapan ini kepada publik agar masyarakat mengetahui di mana terdapat lembaga pemerintah yang belum menghargai penetapan pengadilan. KemenPAN RB dan Inspektorat Kementerian PUPR harus menindaklanjuti penetapan ini, jangan sampai keputusan PTUN diabaikan.”
Kementerian PUPR Harus Patuh Hukum dan Terbuka

Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada PTUN Jakarta atas ketegasan menegakkan hukum dan melindungi hak publik: “Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan publik dan supremasi hukum. Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga, wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara.”

Apollo menambahkan, sikap tidak kooperatif pejabat publik dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sesuai Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009. “BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi ini, termasuk meminta Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
BAPDI menegaskan komitmennya memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan proyek infrastruktur nasional:

“Kami tidak mencari sensasi, tetapi memperjuangkan hak publik agar setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini bukan hanya kemenangan BAPDI, tapi kemenangan masyarakat sipil,” tutup Apollo Parasian Sihombing.

Facebook Comments Box

Penulis : Dewy Widya

Editor : Sukadi

Sumber Berita : LSM BAPDI Sambangi PTUN Jakarta Terkait Permohonan Eksekusi KIP Dirjen Bina Marga KemenPUPR RI

Berita Terkait

Drs.Bahder Johan Lumbangaol Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di SMKS Pemda Rantauprapat
SMKS Pemda Upacara Bendera Senin, Awal Siregar,S.T, M.P : Ada Tiga Kunci Kesuksesan Hidup
Pamapta Polresta Balikpapan Melayani Semua Aduan Masyrakat
PT BSP Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Status HGU dan Kewajiban Plasma 20%
KCBI Desak KPK Turun Tangan: Dugaan Suap Hakim PN Cibinong di Balik Vonis Ringan Perusak Lingkungan
Mediasi Di Polres Asahan, PT BSP dan Masyarakat Padang Sari Sepakat Jaga Kamtibmas
KCBI: Berbaju Koperasi, Bertopeng Militer: Dugaan Tambang Ilegal di Muara Enim Gunakan Koperasi KT Untuk Jalankan Aksinya
Kadisnaker Labuhanbatu Zulkarnain Siregar, S.Sos Ucapkan Selamat HUT ke-80 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:51 WIB

LSM BAPDI Sambangi PTUN Jakarta Terkait Permohonan Eksekusi KIP Dirjen Bina Marga KemenPUPR RI

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Drs.Bahder Johan Lumbangaol Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di SMKS Pemda Rantauprapat

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:11 WIB

SMKS Pemda Upacara Bendera Senin, Awal Siregar,S.T, M.P : Ada Tiga Kunci Kesuksesan Hidup

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Pamapta Polresta Balikpapan Melayani Semua Aduan Masyrakat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:07 WIB

PT BSP Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Status HGU dan Kewajiban Plasma 20%

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Peletakan Batu Pertama RSU Rohani Juwita Nasution Berlangsung Khidmat

Sabtu, 1 Nov 2025 - 10:50 WIB