Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Kamis 30 Oktober 2025. Peran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kembali menjadi sorotan. Organisasi yang seharusnya menjadi wadah komunikasi, koordinasi, sekaligus penjaga marwah kepala desa, diduga menyimpang dari tugas utamanya di Kabupaten Lebak, khususnya di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.
APDESI yang memiliki fungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan desa serta lembaga pendampingan hukum dan peningkatan kualitas aparatur desa, justru dituding ikut terlibat dalam pengelolaan limbah milik PT Cemindo Gemilang (CG) di Bayah.
Dugaan keterlibatan ini mengundang polemik dan kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Divisi Hukum Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia, Jhon Dany.
APDESI kelola limbah? Ya lucu juga kalau memang benar. APDESI seharusnya fokus menjadi wadah komunikasi, peningkatan kualitas aparatur desa, serta pendampingan hukum, bukan memanfaatkan posisi untuk bisnis,” tegas Jhon.
Jhon menegaskan, apabila benar ada unsur penyalahgunaan jabatan, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran moral dan etika organisasi, tetapi juga dapat masuk ranah hukum.
Jangan sekali-kali menjual jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Penyalahgunaan wewenang itu ada sanksinya. Pasal 421, 424, dan 425 KUHP jelas mengatur ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara,” tambahnya.
Ia mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi dan penelusuran fakta guna menjaga kepercayaan publik terhadap APDESI sebagai lembaga resmi pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak PT Cemindo Gemilang maupun Ketua APDESI setempat untuk memberikan tanggapan.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Diduga Terlibat Pengelolaan Limbah PT Cemindo Gemilang, APDESI Lebak Disorot Publik












