Global Expose TV Kabupaten Cianjur – Ratusan pedagang Pasar Bojongmeron, didampingi oleh Sahabat Bomero, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), serta perwakilan organisasi kemahasiswaan GMNI dan PMII, mendatangi Pendopo Cianjur pada Jumat (7/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan relokasi pedagang ke Pasar Induk Cianjur yang dinilai sepihak dan penuh maladministrasi.
Massa aksi secara tegas menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016. Selain itu, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Dalam pernyataannya, Ketua YLBHC menyoroti adanya indikasi pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pihaknya menilai Pemkab Cianjur mengabaikan hasil audiensi dan nota dinas dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya merekomendasikan peninjauan ulang kebijakan relokasi.

“Pemkab tidak hanya mengesampingkan hasil forum resmi, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan partisipasi publik. Kebijakan ini dibuat tanpa analisis dampak sosial yang memadai dan tanpa melibatkan para pedagang sebagai pihak paling terdampak. Ini adalah bentuk nyata maladministrasi,” tegas perwakilan YLBHC.
YLBHC juga mengungkapkan bahwa kebijakan relokasi yang tanpa didasari kajian akademik independen berpotensi melanggar sejumlah landasan hukum, termasuk Pasal 28D dan 28H Undang-Undang Dasar 1945, serta berbagai peraturan seperti Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Ombudsman, dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007.
Sebagai solusi, mereka mendesak Pemkab Cianjur untuk segera membentuk Forum Dialog Kebijakan (Policy Dialogue Forum) yang melibatkan akademisi, lembaga bantuan hukum, dan para pedagang terdampak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun perwakilan dari Pemerintah Daerah Cianjur yang menemui para demonstran. Meski kecewa, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Mereka kembali ke Pasar Induk Cianjur sambil menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan relokasi secara sepihak.
“Jika Bupati tetap bungkam, kami siap melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Komnas HAM, dan bahkan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara serta Pengadilan Negeri Cianjur,” tegas orator dari Sahabat Bomero sebelum meninggalkan lokasi.
Penulis : Gagay Supriadi/Nanang
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Bupati Tidak Nampak, Saat Pedagang Bojong Meron Geruduk Pendopo Cianjur












