Dirut BPR Karya Remaja Indramayu Dan Satu Debiturnya Ditahan Kejati Jabar.

Sabtu, 31 Desember 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Bola panas sejak laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja mulai menggelinding. Sebab kini ada dua orang yang kini dicokok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait bank tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dua orang yang kini ditahan Kejati Jabar adalah S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja, dan DH yang bertindak sebagai debitur bank tersebut. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 5 Desember 2022 kemarin.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, keduanya ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum dalam penyimpangan pemberian kredit BPR Karya Remaja pada tahun 2020 hingga 2021.

Atas tindakan tersebut, berdasarkan penyidikan yang sudah dilakukan Kejati Jabar, negara dirugikan sekitar Rp34 miliar. Karena BPR Karya Remaja merupakan bank milik pemerintah daerah.

Tindakan melawan hukum itu terjadi ketika S memberikan perintah pencairan dana untuk kredit yang dilakukan oleh DH. Sementara pada prosesnya tidak memenuhi prosedur perkeditan dan ada pencairan dana kredit yang tidak sesuai tahapan-tahapannya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ry)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Berita Terbaru