Penasehat Hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar Dan Rekan Menangkan Praperadilan Di PN Tangerang Melawan Institusi Kepolisian.

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global expos TV Tangerang – Hakim Tunggal, Rahman Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan Praperadilan yang dimohonkan Kuasa hukum Rahmawati yang diwakili Pengacaranya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro SH, dan Patar Sihaloho, SH dikabulkan, di Pengadilan Negeri Tangerang. senin (16-01-2023).
Perkara ini bermula dari Rahmawati mengajukan pinjaman senilai Rp 200 juta, melalui Perusahaan Financial dan mengagunkan rumah 2 lantai di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 Kelurahan Cipondoh indah, Kota Tangerang.

Rahmawati mengakui utangnya macet, dan sudah mencicil Rp 130 juta, tapi di Tahun 2021 – 2022 situasi perekonomian yang sempat jalan ditempat, karena situasi Covid–19, dan memohon agar utangnya di jatwal ulang.Tapi permohonan Rahmawati tidak mendapat respon dari Perusahaan Financial yang sudah dibekukan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , kata Darmon Sipahutar, Penasehat Hukum Rahmawati.Malah Perusahaan Financial untuk mendapatkan Pelunasan utang menjual atau melakukan Cassie rumah Rahmawati kepada J. Suprianto Pemilik Balai Lelang swasta, Grya Lestari.
Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah Rahmawati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang I, yang dimenangkan Rasmidi dibawah harga pasaran, dengan harga sebesar Rp 725 Juta.

Rasmidi selaku pemenang lelang melalui, Kuasa Hukumnya Sopar Napitupulu memberitahukan kepada pemilik rumah, Rahmawat tanggal 23 September 2021 bahwa rumah sudah beralih ke pemilikanya melalui lelang.

Dan selanjutanya Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya melakukan Somasi kepada Rahmawati pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditempatinya.

Pada tanggal 6 Oktober 2021 Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya membawa Massa dan Preman , untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa dan mengacak acak barang barang yang ada dirumah tersebut.

Rahmawati yang Notabone Keluarga Bayangkara, tidak terima dengan eksekusi atau pengusiran yang dilakukan Rasmidi dengan membawa massa dari rumah yang sedang ditempatinya.

Tanggal 15 Oktober 2021 Rahmawati melalui salah satu Pengacaranya, Patar Sihaloho, melaporkan kuasa hukum Rasmidi, Sopar Napitupulu ke Polek Cipondoh , Polres Metro Tangerang. Sesuai Nomor LP / B / 530 / X / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dengan Tindak pidana Pencurian ( pasal 236 ) KUHP dan 170 rumah, di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 No 23 Cipondog Indah, Kota Tangerang.

Dan Selanjutanya, Rahmawati menempuh jalur hukum Melalui Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro, SH dan Patar Sihaloho, SH. mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan PMH melawan tergugat Rasmidi, ada sebagian diteri dan di tolak, intinya dalam putusan yang diterima, bahwa perbuatan tergugat mengusir pemilik rumah dengan membawa massa adalah Perbuatan melawan hukum.
Darmon Sipahutar dan Rekan, Kuasa Hukum Rahmawati tidak terima, LP / B / 530 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dan gelar perkara 15 Agustus 2022 atas, Surat Perintah Penghetian Penyidikan / SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022.

Kuasa Hukum Rahmawati mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Intitusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, dugaan tindak pidana pencurian, dan mulai di sidangkan, Jumat 6 Januari 2023.

Rahman Rajagukguk yang menyidangkan Permohonan, Rahmawati dalam Sidang Praperadilan yang diwakili Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho SH, Hakim mengabulkan Praperadilan pemohon.

Yang intinya Laporan polisi Nomor, LP / B / 530 / IX / 2021 yang dihentikan ( SP3 ) Polsek Cipindoh agar dilanjutkan ke Penyidikan. dan mentersangkakan terlapor dalam dugaan tindak pidana pasal 363 KUHP dan tindak pidana lainya. (Jonri Gultom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru