Global Expose TV Kota Samarinda – Komitmen Polsek Sungai Kunjang dalam menjaga iklim usaha yang aman dan kondusif kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan jasa ekspedisi berinisial NA (24).
Kasus tersebut terjadi di kantor pusat salah satu perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Pelaku yang bekerja sebagai kurir diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menggelapkan paket berisi barang elektronik bernilai tinggi yang seharusnya dikirim kepada pelanggan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut telah tercatat sebagai barang masuk (incoming) dalam sistem perusahaan.
Namun, saat proses pemuatan ke kendaraan operasional, pelaku dengan sengaja tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket tersebut sehingga tidak tercatat dalam daftar pengiriman. Untuk mengelabui, pelaku berpura-pura melakukan pemindaian terhadap paket lainnya.
Aksi tersebut terungkap setelah pihak manajemen melakukan pencocokan data sistem dengan rekaman CCTV di area gudang. Dari hasil pemeriksaan, terlihat jelas adanya paket yang dikeluarkan tanpa prosedur resmi.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp98.996.000.
Menindaklanjuti laporan perusahaan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (22/01/2026) sore di lokasi tempatnya bekerja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotak, serta satu unit iPhone 14 128 GB warna putih, yang diduga merupakan hasil penggelapan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kepercayaan merupakan modal utama dalam dunia kerja, khususnya di bidang jasa ekspedisi. Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang justru menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Polsek Sungai Kunjang akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Polsek Sungai Kunjang juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Salahgunakan Kepercayaan, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Barang Rp98 Juta, Polsek Sungai Kunjang Amankan Pelaku












