Global Expose TV Kabupaten Labupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.- Seorang warga Dusun Siripinang, Desa Tolan III, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinisial PS, harus dilarikan ke RSUD Kotapinang dalam kondisi sekarat. Ia diduga menjadi korban penganiayaan beberapa oknum sekuriti PT Sifef Tolan III setelah tertangkap mengambil berondolan kelapa sawit di area perkebunan perusahaan tersebut, Kamis (5/2/2026) malam.
Peristiwa itu bermula ketika PS dipergoki sedang mengutip berondolan kelapa sawit. Menurut penuturan PS dari ruang perawatan RSUD Kotapinang, ia mengaku diperlakukan kasar oleh sejumlah sekuriti dan dianiaya dalam kondisi tangan terborgol. “Saya diserahkan ke Polsek Kampung Rakyat, tapi karena kondisi saya sudah sekarat, Polsek menolak menerima,” ujar PS dengan suara lemah.
Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari Ketua GRIB Jaya Labusel, Abdul Situmorang. Ia menegaskan bahwa organisasinya tidak akan membela anggotanya jika terbukti melakukan kesalahan. Namun, dugaan penganiayaan oleh oknum sekuriti disebutnya sebagai tindakan yang tidak dapat dibiarkan.
“Dia itu anggota saya. Kalau pun dia salah, kan ada proses hukum yang benar. Bukan malah dianiaya sampai hampir tak sadarkan diri. Ini jelas tidak bisa ditoleransi. Kami akan bawa kasus dugaan penganiayaan ini ke jalur hukum,” tegas Abdul.
Ia menambahkan bahwa hingga hari ini PS masih menjalani perawatan intensif. “Mungkin Senin besok sudah bisa pulang. Setelah itu, kami akan membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota kami,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer PT Sifef, HS, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut PS adalah pelaku pencurian berondolan dan sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat diamankan sekuriti. “Itu pencuri berondolan di kebun. Ketika ditemukan sekuriti, dia melakukan perlawanan memakai sajam. Nanti itu urusan humas,” tulis HS singkat.
Kasus dugaan penganiayaan ini berpotensi masuk ke sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain:
Pasal 351 KUHP.
Mengatur tindak pidana penganiayaan. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam pidana hingga 5 tahun.
Pasal 170 KUHP.
Mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara. Pasal 352 KUHP.
Mengatur penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana hingga 3 bulan, tergantung unsur dan akibat.
Kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan saat PS diserahkan ke Polsek Kampung Rakyat, maupun perkembangan proses hukumnya.
Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan tindakan berlebihan oleh oknum sekuriti serta benturan antara prosedur keamanan perusahaan dan hak asasi warga.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Anggota GRIB Jaya Diduga Dianiaya Oknum Sekuriti PT Sifef Tolan III, Korban Sekarat dengan Tangan Terborgol












