Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara – Tiga Perusahaan Yang Mengelola Hutan Tanaman Indutri (HTI)dikabupaten labuhanbatu selatan dicabut ijinnya
Contohnya PT Sinar Riang Lestari (SRL)kemudian PT Sinar Belantara Indah(SBI ) yang berlokasi di desa torganda dan desa sei meranti kecamatan Torgamba Kabuparen Labuhanbatu selatan kemudian PT Putra Lika Perkasa PLP di kecamatan sei kanan labusel
Tiga Perusahaan yang dicabut ijun nya ini adalah perusahaan yang membudangi pengelolaan kayu Industri
PT SRL seluas 6500 Hektar SK Menhut Nomor 84 tgl 26 januari 2026 PT SBI 6200 SK Menhut nomot 83 tgl 26 jan 2026 Hektar dan PT PLP 10 000 Hektar sesuai SK mentri kehutanan nomor 82. 26 januari 2026
Hal inu dijetahui para awaj media ketika Satga Penertipan Kawasan Hutan PKH dari kejaksaan agung pada kamis tgl 5 pebruari 2026 dan hari jum at tgl 6 peb 2026 melakukan pemasangan Plang Pencabutan Ijin di tuga perusahaan tersebut
Pemasangan plang tersebut satgas dari jaksa agung didampingi TNI dari kodim 0209 LB / Ramil 11 kotapinang juga ramil 12 langgapayung dari kajari labusel camat torgamba kepala desa sei maeanti kepala desa torganda untuk pemasangan Plang di pt SRL dan pt SBI
Untuk Pemasangan plang di PT PLP satgas juga didampingi Ramil 12 langgapayung dan unsur muspika lainnya
Harapan masarakat di tiga daerah karena Tiga perusahaan itu udah dicabut ijinnya dan akan kembali diusahakan negara maka penuh harapan kepada presuden prabowo subianto tiga daerah tersebut dibuat suatu pola pir demi untuk meningkatkan ekonomi rakyat kata ir Miran abdi.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tga Perusahaan Pengelolaan HTI Dilabusel Dicabut Ijunnya












