
Global Expose TV Kabupaten Brebes – Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Brebes menangkap TD (50), warga di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, setelah diketahui sebagai pelaku pencabulan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.,S.I.K, menyampaikan saat Konferensi Pers Kamis (26/01), Pihak kepolisan mengamankan TD yang bekerja sebagai nelayan, setelah adanya aduan dari DW ibu kandung korbannya.
Aksi bejat ayah tiri terkuak, pada Selasa (17/01/23) siang, dimana DW yang baru pulang dari rumah tetangganya sekitar pukul 09.00 WIB pagi, memergoki anaknya tengah dicabuli suaminya didalam kamar tidurnya.
“Korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya sejak masih berumur 9 Tahun. Korban diancam bila tidak mau melayani, pelaku akan menceraikan Ibu Korban”, kata AKP Gede Ditya.
“Bahkan, awalnya meski sudah kepergok istrinya saat itu, pelaku pada malam harinya meminta lagi kepada korbannya untuk melayaninya. Korban menolak dan kasusnya akhirnya dilaporkan ke polisi,” tambah AKP Gede Ditya.
POLRI dalam hal ini Kapolri, Kapolda Jateng dan seluruh jajaran Polri sangat concern dan serius dalam menangani kasus tindak pidana yang melibatkan korban perempuan dan anak-anak.
Sesuai dengan instruksi Kapolda Jateng kepada jajaran untuk menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban perempuan dan anak-anak dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban itu telah kami terapkan dalam kasus ini.
Proses penyidikan harus dilaksanakan secara obyektif, prfesional dan tuntas dengan mengedepankan equality before the law (persamaan di depan hukum)
dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya***Sukendi











