Polsek Sepaku Bongkar Peredaran Sabu di Bumi Harapan, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara PPU | Polda Kaltim – Jajaran Polsek Sepaku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dicurigai.
Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H. menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial AR.

“Dari tangan tersangka, kami menyita enam paket sabu dengan berat bruto 1,19 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP Syarifuddin.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

Saat ini, tersangka AR telah diamankan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kapolsek Sepaku menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Faeyza

Sumber Berita: Polsek Sepaku Bongkar Peredaran Sabu di Bumi Harapan, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang
SDN Sukamulya 1
Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan
TK Bunga Harapan
Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla
Tiga Pilar PPU Siaga Karhutla, Cegah Api Meluas di Tengah Ancaman Cuaca Kering
Groundbreaking Coal to Methanol di Kutim, Proyek Strategis Ditargetkan Produksi 2029
Kaliorang Bentuk Posko Siaga Karhutla, TNI-Polri dan Perusahaan Perkuat Sinergi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:56 WIB

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang

Minggu, 13 September 2026 - 15:18 WIB

SDN Sukamulya 1

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

TK Bunga Harapan

Selasa, 1 September 2026 - 10:37 WIB

Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Terbaru