Global Expose TV Kota Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT POLSEK SAMARINDA SEBERANG/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 14 Februari 2026.
Kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Waktu dan Tempat Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekira pukul 01.30 WITA di Jalan H. Aminah Amins RT 13 No. 104, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Identitas Pelapor/Korban
Korban diketahui bernama Jufrimadi (34), karyawan swasta, warga Jalan Mangkupalas RT 011, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Identitas Terlapor
Terlapor berinisial L (35), laki-laki, belum bekerja, beralamat di Jalan Betao, Dusun II Karebosi RT 1/2, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di rumah temannya, Nasryuddin, di lokasi kejadian. Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WITA, saksi mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Adapun kendaraan yang dicuri berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi KT 4737 BBP, nomor rangka MH1JMH218SK447996 dan nomor mesin JMH2E1448321 atas nama korban.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu, 13 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti.
Saat diamankan, sepeda motor korban telah menggunakan plat nomor palsu KT 2104 CN, sementara nomor polisi aslinya adalah KT 4737 BBP. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit sepeda motor Honda Scoopy KT 2104 CN (plat asli KT 4737 BBP) warna hitam tahun 2025
1 buah kunci remot sepeda motor KT 4737 BBP
1 buah plat nomor palsu KT 2104 CN
1 rekaman CCTV
Kerugian Korban
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Memeriksa tersangka.
Mengamankan barang bukti.
Memeriksa para saksi.
Melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Samarinda Seberang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana curanmor guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Samarinda.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti












