UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS EKSTASI

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukum Kota Samarinda.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, di Jl. Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan.

Kronologi Kejadian
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan berinisial HARTINAH alias VINA yang kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam, termasuk metode undercover buy (pembelian terselubung).

Petugas yang menyamar melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan memesan narkotika jenis ekstasi kepada terduga pelaku. Pada waktu dan lokasi yang telah disepakati, narkotika tersebut diantar oleh WELIANISYAH alias WELI menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih KT-6630-BAA.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WELIANISYAH.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, ditemukan:

5 (lima) butir pil ekstasi warna biru-kuning dengan berat netto 1,83 gram, dibungkus plastik klip;

1 (satu) unit handphone Android merek Infinix warna silver;

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih KT-6630-BAA.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat tinggal HARTINAH alias VINA di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan FAJRI serta menyita 1 (satu) unit handphone iPhone warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis ekstasi tersebut diduga diperoleh dari FAJRI.

Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Jo Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 13 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

*Rencana Tindak Lanjut*
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi-saksi;

Melakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti;

Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya;

Melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum.

Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Bahri

Sumber Berita: UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS EKSTASI

Berita Terkait

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir
HUT Ke-81 TNI di Makodam VI/Mulawarman, Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh Jaga Kamtibmas
Tim Psikologi Polda Kaltim Uji Kesiapan Mental Personel Polres Berau, Pemegang Senpi Jadi Perhatian
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir

Berita Terbaru