Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukum Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, di Jl. Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan.
Kronologi Kejadian
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan berinisial HARTINAH alias VINA yang kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam, termasuk metode undercover buy (pembelian terselubung).
Petugas yang menyamar melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan memesan narkotika jenis ekstasi kepada terduga pelaku. Pada waktu dan lokasi yang telah disepakati, narkotika tersebut diantar oleh WELIANISYAH alias WELI menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih KT-6630-BAA.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WELIANISYAH.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, ditemukan:
5 (lima) butir pil ekstasi warna biru-kuning dengan berat netto 1,83 gram, dibungkus plastik klip;
1 (satu) unit handphone Android merek Infinix warna silver;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih KT-6630-BAA.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat tinggal HARTINAH alias VINA di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan FAJRI serta menyita 1 (satu) unit handphone iPhone warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis ekstasi tersebut diduga diperoleh dari FAJRI.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Jo Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 13 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
*Rencana Tindak Lanjut*
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi-saksi;
Melakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti;
Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya;
Melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum.
Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS EKSTASI












