Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.19 Wita, di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan pemantauan secara intensif di sekitar lokasi.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT-3028-ZE. Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram bruto yang terbalut tisu putih dan disimpan di dalam kantong jaket tersangka.
Tersangka diketahui berinisial SURIANSYAH alias UCUY bin MASHAN (Alm), laki-laki, 51 tahun, warga Jalan Slamet Riadi, Samarinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman pada periode 2019 hingga 2023.
Selain barang bukti sabu seberat 2,89 gram bruto, petugas juga mengamankan:
1 (satu) lembar tisu putih;
1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna krim (IMEI: 351820747711543);
Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga sisa hasil transaksi;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT-3028-ZE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, penyitaan dan pendalaman barang bukti, pengembangan jaringan peredaran, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: SATRESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU












