SATRESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.19 Wita, di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan pemantauan secara intensif di sekitar lokasi.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT-3028-ZE. Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram bruto yang terbalut tisu putih dan disimpan di dalam kantong jaket tersangka.

Tersangka diketahui berinisial SURIANSYAH alias UCUY bin MASHAN (Alm), laki-laki, 51 tahun, warga Jalan Slamet Riadi, Samarinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman pada periode 2019 hingga 2023.

Selain barang bukti sabu seberat 2,89 gram bruto, petugas juga mengamankan:

1 (satu) lembar tisu putih;

1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna krim (IMEI: 351820747711543);

Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga sisa hasil transaksi;

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT-3028-ZE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, penyitaan dan pendalaman barang bukti, pengembangan jaringan peredaran, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Bahri

Sumber Berita: SATRESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU

Berita Terkait

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay

Berita Terbaru