Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika dengan total 202 tersangka diamankan.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Kamis (26/2/2026), dan dihadiri unsur lintas instansi, antara lain perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Kaltim, pengadilan, kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
Dukungan Nyata terhadap Program Pemerintah
Wakil Kepala Polda Kaltim Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim beserta Satresnarkoba jajaran atas kinerja optimal yang telah ditunjukkan.
Hampir 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Romy Tamtelahitu mengungkapkan, dari 163 perkara yang ditangani, aparat berhasil menyita 7.998 gram sabu atau hampir 8 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan hampir 2.000 butir ekstasi, narkotika sintetis, serta berbagai jenis obat-obatan keras daftar G.
“Yang beredar bukan hanya sabu, tetapi juga ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya,” ujar Romy.
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan ini menjadi indikator bahwa Kalimantan Timur masih termasuk wilayah rawan peredaran narkotika.
Empat Wilayah dengan Pengungkapan Tertinggi
Empat daerah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi meliputi:
Balikpapan
Samarinda
Kutai Kartanegara
Berau
Meski demikian, penindakan juga dilakukan secara merata di wilayah lain, termasuk Penajam Paser Utara dan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.
Dua Bandar Diamankan, Tiga Masih Buron
Dari total tersangka, dua orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba dan telah diamankan. Sementara tiga bandar lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para bandar tersebut diketahui beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Pelajar dan Remaja Turut Terjerat
Fakta yang menjadi perhatian serius adalah keterlibatan kelompok usia muda. Dari 202 tersangka, dua orang berstatus pelajar, empat orang berusia 16–19 tahun, 56 orang berusia 20–29 tahun, dan 142 orang berusia di atas 30 tahun.
“Ini bukan sekadar angka. Peredaran narkoba bukan hanya menyasar pelajar sebagai pengguna, tetapi juga sudah memanfaatkan mereka sebagai kurir,” tegas Romy.
Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Yulianto menjelaskan, jika satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang, maka dari 7.998 gram sabu yang disita, sekitar 40.000 jiwa berhasil dicegah dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Jika dikalkulasikan dengan seluruh barang bukti lainnya, termasuk ekstasi dan narkotika sintetis, maka dalam satu bulan terakhir sekitar 43.761 jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya narkoba.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang diimbangi langkah preventif, seperti sosialisasi ke sekolah dan kampus, serta membuka layanan pengaduan dan hotline bagi masyarakat.
“Komitmen kami jelas, akan terus memberantas seluruh peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Komitmen Tegas Berantas Narkoba, Polda Kalimantan Timur Ungkap 163 Kasus dan Amankan 202 Tersangka dalam 1,5 Bulan












