Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Senin malam (2/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 015 Kelurahan Nenang.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.A. (35) di pinggir jalan wilayah tersebut. Saat dilakukan penindakan, tersangka sempat membuang satu paket sabu. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dengan berat bruto 0,99 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka B.A. mengakui keterlibatan rekannya berinisial D.
“Berdasarkan keterangan tersangka pertama, tim langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.20 WITA berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial D. (33) di wilayah Kelurahan Penajam,” jelas IPTU Gede Wijaya.
Dalam proses penggeledahan, tersangka D. secara kooperatif mengeluarkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram yang disembunyikan di dalam mulutnya. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres PPU masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif sebagai wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Sat Resnarkoba Polres PPU Ungkap Peredaran Sabu di Nenang, Dua Pelaku Diamanka.












