Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Bukti Hadirnya Negara PT Pura Loka PerkasaPLP Di Langga Payung kecamatan sungai kanan kabupaten labuhanbatu selatan Yang Mengelolan Hutan Tanaman Indutri HTI akan tamat angkat kaki dari labusel
Amin Wahyudi harahap aktivis pegian Media Sosial menuturkan melihat
Ada plang berdiri tegak di Desa Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Tulisan di atasnya tegas: lahan ini telah diambil alih negara.
Bukan sekadar papan biasa. Itu adalah tanda bahwa negara akhirnya benar-benar hadir.
Awal Januari 2026 menjadi babak penting dalam penertiban kawasan hutan di Sumatera. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan. Salah satunya adalah PT Putra Lika Perkasa.
Perusahaan ini mengelola kurang lebih 10.000 hektare kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara. Luas yang tidak kecil. Luas yang jika dikelola dengan benar, bisa menjadi sumber kehidupan. Namun jika disalahgunakan, bisa berubah menjadi sumber bencana.
Banjir datang lebih cepat. Longsor tak lagi menunggu musim ekstrem. Air tidak lagi tertahan di akar pohon, karena pohon tak lagi berdiri seperti dulu. Ketika hutan kehilangan fungsinya, maka alam mencari caranya sendiri untuk menyeimbangkan keadaan — seringkali dengan harga yang mahal bagi manusia.
Pencabutan izin ini bukan sekadar keputusan administratif. Ini adalah pernyataan sikap. Bahwa pelanggaran pengelolaan kawasan hutan tidak bisa lagi ditoleransi.
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun langsung ke lapangan. Penyegelan dilakukan. Plang dipasang. Negara mengambil kembali hak penguasaannya melalui Kementerian Kehutanan.
Langkah ini juga menyentuh perusahaan lain di Sumatera Utara, seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Panei Lika Sejahtera. Total 28 perusahaan. Sebuah angka yang menunjukkan bahwa ini bukan tindakan simbolik, melainkan kebijakan serius.
Hutan bukan hanya soal kayu. Bukan hanya soal produksi. Hutan adalah penyangga kehidupan. Ia menahan air, menjaga tanah, mengatur iklim mikro, dan menjadi ruang hidup bagi banyak makhluk.
Ketika izin diberikan, maka tanggung jawab ikut menyertainya. Jika tanggung jawab diabaikan, maka izin bukan lagi hak — melainkan kewenangan yang bisa dicabut.
Bagi masyarakat sekitar, khususnya di Langga Payung dan Sungai Kanan, pencabutan ini membawa harapan baru. Harapan bahwa lahan yang selama ini menjadi sumber konflik dan kekhawatiran dapat ditata ulang. Direhabilitasi. Dikelola dengan pendekatan yang lebih bijak.
Bahkan mungkin dibuka untuk skema perhutanan sosial yang memberi ruang lebih adil bagi masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran.
Hutan tidak boleh kalah oleh kepentingan jangka pendek.
Karena jika hutan rusak, yang pertama merasakan dampaknya bukanlah pemilik modal — melainkan rakyat kecil yang tinggal paling dekat dengan alam.
Plang itu berdiri bukan untuk menakut-nakuti. Ia berdiri untuk mengingatkan.
Bahwa di atas tanah ini, hukum masih berlaku.
Dan di atas hutan ini, negara masih berdaulat.kata amin aktivis pegiat Media Sosial
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: “HTI di Labusel Tamat: Negara Ambil Alih Lahan PLP, Babak Baru Pengelolaan Hutan Dimulai”












