Global Expose TV Kabupaten Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tertanggal 06 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir Jalan Purai Ngeriman, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kutai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga kerap menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di sekitar tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria yang telah diketahui identitasnya sedang berada di atas sepeda motor dan diduga tengah menunggu seseorang. Petugas kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 3,20 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di beberapa tempat, di antaranya di dalam bungkus makanan ringan serta wadah plastik yang berada di saku celana tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka berinisial G.Y. (32) mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui kontak telepon. Saat diamankan, yang bersangkutan diduga sedang menunggu pembeli.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Sabu di Barong Tongkok, Satu Pria Diamankan












