Global Expose TV Indramayu – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) menggelar Sidang atas Gugatan Warga Widasari , NR terhadap Bank Jabar -Banten (BJB) Cabang Kabupaten Indramayu , Jumat (03/01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB .
Sidang gugatan BPSK dipimpin oleh Kamsari Sihabudin selaku ketua Majelis dan 2 anggota lainnya . Dua pihak dihadirkan, NR didampingi oleh Kuasa Hukumnya , Aditya Firmansyah,S.Pd.S.H . Kemudian pihak BJB Cabang Kabupaten Indramayu selaku tergugat diwakili oleh S serta AG .
Adapun sidang di BPSK setempat, NR meminta agar pihak Bank Jabar -Banten memberikan dokumen-dokumen terkait pinjaman senilai Rp 500 .000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan menuntut pihak tergugat mengganti kerugian atas dirinya menjadi korban “Kredit Fiktif” baik secara materil maupun non materil .
Sebab, NR selaku penggugat tidak merasa menikmati uang tersebut tetapi namanya tercantum sebagai debitur di Bank terkait.
Baca Berita…….Tak Merasa Punya Utang Ratusan juta di BJB Cabang Indramayu, Korban Melapor Ke BPSK
Sidang pertama di BPSK berjalan dengan “alot ” kedua belah pihak sama lebih memilih dengan pilihannya masing -masing.
Pihak NR selaku penggugat, lebih memilih Arbitrase atau Penyelesaian Sengketa sepenuhnya kepada pihak BPSK agar membantu menguak persoalan tersebut seperti apa yang diinginkan oleh pihak penggugat . Sedangkan dari pihak tergugat yakni Bank BJB Cabang Indramayu lebih memilih sidang dilakukan menempuh Jalur mediasi .
Diketahui Jalur mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan perantaraan BPSK sebagai penasihat dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak.
Karena tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan tergugat meski sudah diberikan skorsing atau waktu bermusyawarah selama 10 menit ditempat yang tertutup . Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan .
Sementara selepas sidang di BPSK , Kuasa Hukum NR , Aditiya Firmansyah kepada wartawan menyampaikan, bahwa awal muasalnya ketika klien kami mengajuhkan ke leasing bahwa ada kredit macet di Bank Jabar Banten Cabang sebesar Rp 500 juta .
” Di fakta persidangan tadi , menurut orang BJB bahwa kredit 500 juta lancar . Berati ada perbedaan nih . Sampai hari ini pihak BJB belum memberikan data kepada klien kami mengenai utangnya . Sesuai UU perlindungan konsumen bahwa sebetulnya itu kewajiban pihak bank dan Peraturan OJK bahwa kewajiban pihak untuk memberikan perjanjian kredit beserta bukti-bukti lainnya begitu juga dengan pencairan kredit. Dan sampai saat ini pihak BJB belum memberikan perjanjian tersebut,” ungkap kuasa hukum NR .
” Klien kami tidak merasa menikmati dan tidak merasa mengangsuri kredit itu , jadi kredit tersebut itu dinikmati oleh siapa dan siapa yang membayar utangnya , itu pertanyaan kami ,” pungkasnya .
Dilain sisi , pihak Bank Jabar-Banten selaku tergugat enggan memberikan komentar apapu kepada beberapa awakmedia yang mengikuti jalannya persidangan BPSK . “Sementara belum bisa berkomentar apa-apa,” ungkap pihak BJB yang enggan menyebutkan indentitasnya.(Ryn)











