Global Expose TV Kota Samarinda – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, di WC TK Asy-Syifa El Faridi, Jalan SMP 8 Gang Banjar Indah, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Identitas Tersangka
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial:
SS (42)
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak laki-laki, pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan mengalami luka di bagian kepala.
Awalnya korban mengaku mengalami kecelakaan.
Namun, tidak lama kemudian korban mengungkap kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan di dalam WC sebuah taman kanak-kanak.
Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban langsung mengecek lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Seberang.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 untuk membantu mengantarkan barang.
Setelah itu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju lokasi TK dan melakukan perbuatan cabul di area WC.
Pengungkapan Kasus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Rapak Dalam.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Pakaian milik korban
Uang tunai yang diduga digunakan sebagai iming-iming
Akta kelahiran korban
Rekaman CCTV
Sepeda motor milik pelaku
Helm dan pakaian milik pelaku
Alat Bukti
Rekaman CCTV
Barang bukti fisik
Keterangan saksi
Keterangan tersangka
Tindakan Kepolisian.
Langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian:
Menerima laporan masyarakat
Mendatangi dan mengamankan TKP
Melakukan penyelidikan dan penyidikan
Mengamankan tersangka
Menyita barang bukti
Melengkapi administrasi penyidikan (mindik)
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Loa Janan Ilir












