Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan permukiman kos di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Korban berinisial MA (21), seorang mahasiswa, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di area parkiran kos dalam kondisi kunci masih tergantung. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR (19) di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 terkait tindak pidana pencurian.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Curanmor di Parkiran Kos Terungkap, Jatanras Polresta Samarinda Ringkus Pelaku












