Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, Seksi Hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kantor Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasikum Polres PPU, AKP Achmad Hadi Siswoyo, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Desa Babulu Laut Sahudi, Amd.Kep., unsur BPD, para Ketua RT, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasikum AKP Achmad Hadi Siswoyo menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya terkait implementasi KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami berbagai perubahan dalam KUHP baru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta meminimalisir potensi pelanggaran di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Kasikum menjelaskan sejumlah poin penting dalam KUHP baru, termasuk penyesuaian aturan hukum pidana yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Penjelasan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran akibat ketidaktahuan hukum.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, sambutan dari Kepala Desa dan Ketua BPD, dilanjutkan penyampaian materi, serta sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Antusiasme warga terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait penerapan KUHP baru di lingkungan mereka.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres PPU berharap sosialisasi ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna membangun masyarakat yang sadar hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polres PPU Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru di Desa Babulu Laut












