
Global Expose TV Kabupaten Serdang Berdagai-Warga Dusun III Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera utara Nurti Manalu melaporkan Marnaek Tua Manalu yang informasi dari masyarakat adalah seorang Gembala(Pendeta) Ke Polres Serdang Bedagai dengan Nomor LP: 160/IV/2018/SU/RES Sergei Tertanggal 18 juni 2018 Atas Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur a/n Angeli Sulastri kudadiri umur 16 Tahun(Korban).
Polres Serdang berdagai melakukan Penyelidikan sampai tingkat Penyidikan dengan SP.SIDIK:120/VI/2018/Reskrim Dan Melakukan Penetapan tersangka pada Marnaek Tua Manalu serta melakukan Penahanan, Berjalannya Proses Penyidikan dilakukan perdamaian antara pelapor dan terlapor yaitu restoratif justice.

Akhirnya Penyidik Polres Serdang Berdagai Menghentikan Penyidikan dengan mengeluarkan Sp3 dan akhirnya terlapor/tersangka Marnaek Tua manalu dibebaskan, Padahal Pidana Pencabulan Anak di bawah umur itu adalah pidana khusus dan delik biasa bukan delik aduan,
Hal ini menjadi sejarah dalam peneggakan hukum pidana pencabulan anak dibawah umur Dapat di hentikan oleh penyidik atas Restoratif justice. Akhirnya tahun 2022 dilakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Sei Rampah atas Sp3 yg dikeluarkan oleh Penyidik Serdang berdagai Dari Proses Praperadilan yang di ajukan oleh Ibu Nurti Manalu melalui Kuasa Hukum nya dari *Kantor hukum Rico Nixon Tambunan & Partners*
Beralamat Kantor Hukum daerah Deli Serdang
Kuasa hukum diantaranya, Maju Hasudungan Sitorus, SH, Rico Nixon Tambunan, SH, Ezer T Banjarnahor, SH, Tommi Hutabarat,SH, Timoteus Sirait, SH, MH, Roy Tambunan, SH. Praperadilan yang di ajukan oleh kuasa hukum nya dikabulkan oleh hakim tunggal Ayu Manurung, Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan no: 2/Pid.Pra/2022/PN Srh Selanjutnya Proses Penyidikan dilanjutkan kembali atas Praperadilan yg dikabulkan.
Dalam Proses Penyidikan Polres Serdang Berdagai tidak melakukan Penahanan terhadap Terlapor/Tersangka Marnaek Tua Manalu selama masih di proses Penyidikan, Kuasa hukum Nurti Manalu sudah melaporkan Ke Divisi Propam Mabes Polda Sumut dan Propam polres serdang berdagai karena dinilai melanggar kode etik atas Penghentian Penyidikan dan atas tidak profesional nya melakukan Penyidikan tidak dilakukan Penahanan Pada Marnaek Tua Manalu.

Sampai saat ini atas laporan ke Propam tindak lanjutnya belum diketahui sampai saat ini. kemungkinan Kami Dari Kuasa Hukum Akan Melaporkan Ke Kapolri dan Menyurati Komisi Perlindungan Anak, kasus Pencabulan Anak dibawah umur adalah kasus serius, Klien kami sebagai Pelapor menanti kepastian hukum sejak upaya praperadilan sudah dikabulkan Pengadilan Negeri serdang Bedagai. Kantor Hukum Rico Nixon Tambunan & Partners Jonri Gultom











