Denpasar – Polemik pembuangan sampah organik di TPA Suwung akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Bali kembali mengizinkan pembuangan sampah organik dengan skema terbatas, yakni dua kali dalam sepekan.
Kebijakan ini diambil setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup. Langkah tersebut merupakan respons atas aksi damai yang digelar Forum Swakelola Sampah Bali di Kantor PPLH Bali-Nusra, Kamis (16/4/2026).
Keputusan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk meredakan ketegangan antara pemerintah dan kelompok masyarakat yang selama ini terdampak kebijakan pembatasan sampah ke TPA. Dengan skema terbatas, diharapkan beban penumpukan sampah dapat dikendalikan tanpa sepenuhnya mengabaikan upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan ini masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Diperlukan langkah yang lebih komprehensif, terutama dalam membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu, seperti pemilahan di tingkat rumah tangga, penguatan bank sampah, hingga optimalisasi pengolahan berbasis komunitas.
“Ini langkah kompromi yang realistis, meskipun belum ideal. Ke depan, yang paling penting adalah membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih serius dari hulu agar TPA tidak terus menjadi solusi utama,” ujar salah satu pengamat lingkungan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penanganan sampah jangka pendek dan pembangunan sistem pengelolaan yang berkelanjutan di masa depan.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Pemprov Bali Longgarkan Pembuangan Sampah Organik di TPA Suwung, Solusi Sementara di Tengah Polemik












