Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan sinyal tegas. Barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan tanpa sisa, Kamis (16/4/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., bersama jajaran. Pemusnahan tersebut bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk akuntabilitas penegakan hukum yang diklaim terbuka dan terukur.
Sebanyak 122 perkara dieksekusi dalam kegiatan ini. Rinciannya, 79 kasus narkotika, 39 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 4 perkara ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 593,82 gram dan ganja 55,25 gram. Selain itu, turut dimusnahkan satu unit senjata api beserta amunisi, lima egrek, satu parang, 12 unit telepon genggam, serta barang lain yang terkait perkara.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para undangan. Sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata api dan senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong besi, sementara telepon genggam dirusak menggunakan palu sebelum seluruh barang bukti dibakar.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir, di antaranya perwakilan TNI, Pengadilan Negeri Rantauprapat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, kalangan pelajar, serta insan pers.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Wakapolres Kompol Moch. Guntur Pryantoko menegaskan, pemusnahan ini menjadi penanda bahwa proses hukum tidak berhenti di putusan pengadilan.
“Ini bukan sekadar seremonial. Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari memastikan bahwa setiap perkara yang telah inkracht benar-benar tuntas, dan tidak menyisakan potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kolaborasi antarpenegak hukum penting untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ini juga bagian dari upaya menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” katanya.
Di balik tumpukan barang bukti yang dimusnahkan, tersimpan jejak berbagai dugaan tindak pidana yang telah melalui proses hukum. Aparat menilai, pemusnahan ini menjadi langkah akhir yang krusial untuk memutus mata rantai kejahatan serta menutup celah penyimpangan di kemudian hari.
Dengan pendekatan terbuka dan berbasis putusan hukum tetap, kegiatan ini diharapkan memperkuat pesan bahwa setiap perkara diproses hingga tuntas—tanpa sisa, tanpa kompromi—namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap tahap penegakan hukum.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Labusel, Sinyal Keras: Perkara Tuntas, Tak Ada Ruang Sisa Kejahatan












