Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keamanan, Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat bagi masyarakat. Optimalisasi ini menjadi bagian dari penguatan sistem quick response Polri yang siap siaga 24 jam, Sabtu (18/4/2026).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kabag Ops AKP Aan Suharmanto, S.T. menyampaikan bahwa layanan 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres PPU. Layanan ini dirancang untuk mempermudah pelaporan kejadian serta mempercepat penanganan gangguan kamtibmas.
“Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian darurat maupun situasi yang membutuhkan kehadiran polisi. Petugas kami siaga 24 jam untuk menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada personel terdekat di lapangan guna memastikan respons cepat dan penanganan yang tepat di lokasi kejadian.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan semakin aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
Polres PPU juga mengimbau agar layanan 110 digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan, sehingga dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan secara cepat melalui sistem quick response yang telah disiapkan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polres PPU Optimalkan Layanan 110, Perkuat Quick Response untuk Masyarakat












