
Global Expose TV Sunatera Utara- TKapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo S.Ag.SH.MH melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. .E.R .Gunting SH.MH mengatakan pengungkapan penangkapan residivis Bandar Narkotika jenis sabu sabu yang baru saja bebas dari Lembaga lapas
Hal ini diungkapkan katakan ya ketika di Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan Kotapinang Minggu (12/02/2023).
Dijelaskannya Penangkapan tersebut berawal dari pantauan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan terhadap pelaku dan pengedar yang baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Rantau prapat pada bulan Juli 2022 lalu.
“setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas seorang laki laki di Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba yang baru saja bebas menjalani hukuman dengan kasus narkoba kembali bertransaksi narkotika jenis sabu.
Setelah informasi itu kami menugaskan Kanit Idik I Ipda.CH.Suhartono bersama tim melakukan penyelidikan dan disepakati bertransaksi dengan cara undercover buy di jalan Simpang Rudi S Perkebunan PT.Asam Jawa Desa Pengarungan”.tutur. AKP.E.R.Ginting SH.MH.
Sambung AKP.E.R.Ginting, ,bahwa sekira pukul 17.00 wib datanglah seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Vixion warna hitam berhenti dan langsung melakukan transaksi.
“Tersangka langsung menunjukkan dua plastik transparan klip ditangan kirinya yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sabu yang sudah ditimbang seberat 10 gram dan seketika itu juga tim langsung menangkap tersangka yang bernama MR alias Otong (lk/40 tahun) warga Dusun Sidorejo Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan batu Selatan”.katanya
Kemudian petugas melakukan pengembangan serta menggeledah rumah tersangka MR alias Otong(40) dengan didampingi pemerintahan setempat dari rumah tersangka didalam kamar tidur ditemukan sebuah tas berwarna coklat diduga berisikan Narkoba Sabu sabu/paket .
“Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka , kami menemukan sebuah tas warna coklat yang berisi 19 plastik transparan klip berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 62,25 gram , satu bungkus kertas berisi daun ganja kering seberat 3,54 gram, daun ganja kering tersebut ditemukan didalam sebuah guci sebanyak 3 bungkus besar seberat 100 gram serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak lima juta rupiah”.terangnya
“Kemudian kami mengintrogasi tersangka dan dia mengakui bahwa barang itu miliknya yang didapatkannya dari seorang laki laki warga Tanjung Balai dengan nama panggilan AB.
Kemudian petugas mencari pengembangan terhadap nama AB namun sayangnya belum dapat ditemukan dan masih DPO.
Saat ini tersangka besrta barang bukti berupa 21 plastik klip berisi diduga sabu sabu seberat 72,25 gram , tiga plastik putih berisi daun ganja kering seberat 100 gram , satu bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering seberat 3,54 gram , uang hasil penjualan sebanyak lima juta rupiah , dua unit handphone , satu unit timbangan elektrik , satu buah pipet skop , satu buah sendok plastik , satu buah buku notes catatan penjualan narkoba , satu unit sepeda motor , satu buah tas warna coklat merek guci , Kotak hitam dan plastik kosong diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyelidikan selanjutnya”.pungkas Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.E.R.Ginting SH.MH
PJ Kepala desa pangarungan Muhammad Yusuf nasution sangat mengapresiasi kapolres labusel dan jajaranya kasat narkoba yang sudah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di daerah kami
Tuturnya via Whatsap. Mirwan hasibuan











