Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menyatakan platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan. “TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers usai bertemu Helena Lersch, Vice President Global Public Policy TikTok dan perwakilan TikTok Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Saat keterangan pers, Menkomdigi didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya serta Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto dan Richard Anggoro, Public Policy Lead-UGC TikTok Indonesia.

Ia menjelaskan, sebelumnya sampai 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak. Jumlah tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir. “Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026,” jelas dia.

Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur kepada pemerintah, termasuk upaya penguatan penanganan kejahatan digital.  “Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,” kata Meutya.

Menurut dia, Kementerian Komdigi melihat adanya komitmen dari TikTok sejak PP Nomor 17 Tahun 2025  diberlakukan pada 28 Maret 2026, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengguna melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna.

“Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat,” ujar Menkomdigi.

Untuk itu, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Sebagai bagian dari kepatuhan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komdigi.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di platform digital.

Facebook Comments Box

Penulis : Sutari

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit
Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya
15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon
PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda terhadap Bahasa dan Budaya Lokal
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Imron Minta SKPD Siapkan Pelaksanaan
Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Winong, Lima Pelajar Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban Dibacok dengan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bupati Imron Terima Kunjungan Mendikdasmen, Tinjau Rehabilitasi SD Kedungjaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:39 WIB

15 Motor Listrik Perkuat Penanganan TBC dan Kusta di Kabupaten Cirebon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:46 WIB

PKK Diperkuat untuk Hadirkan Manfaat Nyata bagi Keluarga

Berita Terbaru