Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL 1), Jalan Jenderal Sudirman, Rabu malam (6/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 20.15 WITA tersebut dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H. selaku penanggung jawab, dengan Padal Ipda Margiyana, S.H., melibatkan 10 personel Satlantas Polresta Balikpapan serta 6 personel Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Dalam pelaksanaan giat, petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem elektronik ETLE Handheld. Hasilnya, sebanyak 38 kendaraan roda dua (R2) tercapture melakukan pelanggaran dengan barang bukti elektronik.
Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, petugas juga mengamankan serta memberikan pembinaan dan himbauan kepada juru parkir liar agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan masyarakat pengguna jalan.
Kasatlantas Polresta Balikpapan menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas Kota Balikpapan.
“Melalui penindakan berbasis elektronik dan patroli rutin, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta mampu menekan angka pelanggaran maupun potensi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah KTL 1 terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Satlantas Polresta Balikpapan Tindak 38 Pelanggar di KTL 1, Jukir Liar Turut Diberi Teguran












