Global Expose TV Kabupaten Cirebon Kecamatan Arjawinangun – Jumat, 8 Mei 2026. Rencana pemanfaatan lahan eks RSUD Arjawinangun mengemuka dalam rapat yang digelar di Kantor Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Pertemuan tersebut dihadiri para kuwu se-Kecamatan Arjawinangun, unsur RSUD Arjawinangun, Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, serta pihak Kecamatan Arjawinangun.
Rapat itu difokuskan pada penyerapan aspirasi masyarakat terkait rencana pemanfaatan lokasi tanah apabila bangunan eks RSUD Arjawinangun nantinya dibongkar.
Dalam forum tersebut, Kuwu Desa Jungjang,
Kasmin, menyampaikan pada prinsipnya pihaknya sepakat apabila bangunan eks RSUD Arjawinangun dibongkar. Namun demikian, ia menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu mendapat kejelasan sebelum rencana pemanfaatan lahan dilanjutkan, yakni mengenai status kepemilikan tanah. “Pada prinsipnya kami sepakat apabila bangunan eks RSUD Arjawinangun dibongkar. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah status tanah di lokasi tersebut milik siapa,” ujar Kasmin dalam rapat.
Menurut dia, Pemerintah Desa Jungjang memiliki sejumlah arsip yang dinilai menjadi dokumen pendukung terkait riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Kasmin menjelaskan, salah satu dokumen yang dimaksud berupa surat asli bermeterai berupa Keputusan Kuwu Desa Jungjang tahun 1970 mengenai perundingan penukaran tanah milik PNP XIV Gempol dengan tanah milik Desa Jungjang di Blok Jenun. Tanah itu, kata dia, pada waktu itu direncanakan untuk pembangunan rumah sakit pembantu.
Ia menambahkan, dalam Keputusan Kuwu Desa Jungjang tahun 1970 tersebut juga disebutkan adanya rujukan pada Surat Bupati Cirebon Nomor 5722/Pemb/1970 tertanggal 4 Desember 1970.
Pernyataan itu mengemuka di tengah pembahasan pemanfaatan aset eks RSUD Arjawinangun yang hingga kini masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Dalam rapat tersebut, belum disampaikan keputusan final mengenai status hukum kepemilikan tanah maupun arah pemanfaatan lahan ke depan.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kian Santang Desa Jungjang, Uki, menyatakan pihaknya bersama Pemerintah Desa Jungjang, pengurus Karang Taruna, serta masyarakat akan menjaga dokumen-dokumen yang disebut sebagai bagian dari arsip desa. “Kami bersama Pemerintah Desa Jungjang, rekan-rekan Karang Taruna Kian Santang, serta masyarakat akan menjaga dan mempertahankan dokumen maupun aset yang merupakan titipan para kuwu Desa Jungjang terdahulu,” katanya.
Uki juga mengimbau seluruh unsur pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berhati-hati terhadap setiap klaim kepemilikan yang muncul sebelum ada kejelasan administratif dan hukum.
Menurut dia, masyarakat Desa Jungjang berkepentingan untuk mengawal proses tersebut agar berjalan terbuka, cermat, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga rapat berakhir, forum lebih menitikberatkan pada penyerapan aspirasi dan pencatatan pandangan dari masing-masing pihak. Kejelasan mengenai status tanah eks RSUD Arjawinangun diperkirakan masih akan menjadi pembahasan lanjutan dalam tahapan berikutnya.
Penulis : Galih Risgianto SH
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pemanfaatan Lahan Eks RSUD Arjawinangun Disorot, Kuwu Jungjang Singgung Status Kepemilikan Tanah












