Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGKULIRANG — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial usai sebuah motor milik jamaah Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, raib saat waktu subuh akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sangkulirang.
Pelaku berinisial MI berhasil dibekuk Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan saat hendak melarikan diri ke Gorontalo melalui Pelabuhan Tarakan.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Nendra Sudrajat yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah bernomor polisi KT 2503 RBC pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.
“Korban baru mengetahui motornya hilang setelah selesai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Dari hasil pengecekan CCTV masjid, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan korban sekitar pukul 02.30 Wita saat korban sedang tertidur di kamar masjid,” ujar IPTU Erik Bastian.
Tak hanya membawa kabur sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai milik korban yang berada di dalam dompet.
Setelah beraksi, pelaku melarikan diri dari Sangkulirang menuju Sangatta, lalu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau. Di Berau, motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp3,2 juta untuk membiayai pelariannya.
“Dari hasil penyelidikan dan pelacakan anggota, diketahui pelaku bergerak menuju Tarakan setelah sempat singgah di Berau dan Tanjung Selor. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Tarakan,” jelasnya.
Pelarian MI akhirnya terhenti di taman depan Pelabuhan Tarakan saat hendak menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka beserta barang bukti sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemilik.
Kapolsek Sangkulirang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir meski berada di lingkungan tempat ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Erik Bastian.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Curanmor Viral di Sangkulirang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Gorontalo












