Global Expose TV Kota Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 1 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 63 kasus kriminalitas jalanan dan menangkap 85 pelaku yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Selama periode 1 Mei sampai 2 Juni 2026, seluruh jajaran Polda Kaltim dan polres telah mengungkap 63 kasus dengan total 85 tersangka,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan paling dominan dengan 24 kasus dan 31 tersangka. Polisi juga mengungkap 25 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 32 tersangka, enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka, tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tiga tersangka, serta lima kasus lainnya dengan lima tersangka.
Wilayah Balikpapan menjadi daerah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 16 kasus dan 18 tersangka. Disusul Bontang dengan tujuh kasus dan delapan tersangka, Kutai Timur lima kasus dan tujuh tersangka, Berau empat kasus dan lima tersangka, Penajam Paser Utara dua kasus dan tiga tersangka, serta Kutai Barat dan Paser masing-masing satu kasus.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku, di antaranya sepeda motor, mobil, telepon genggam, laptop, perhiasan emas, dokumen penting, senjata tajam, hingga kunci palsu.
Kapolda menegaskan bahwa kejahatan jalanan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Karena itu, Polda Kaltim terus memperkuat langkah preventif dan represif melalui patroli intensif, penempatan personel di titik rawan, pembentukan tim khusus, serta optimalisasi pengawasan berbasis CCTV.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan jalanan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Selain penindakan, Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Kaltim optimistis angka kejahatan jalanan dapat terus ditekan sehingga rasa aman dan nyaman warga di seluruh Kalimantan Timur semakin meningkat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: 63 Kasus Terungkap, 85 Pelaku Dibekuk: Polda Kaltim Perang Total Lawan Kejahatan Jalanan












