Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Gerak cepat jajaran Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penculikan seorang bocah berusia tujuh tahun di Sangatta yang berujung tragis. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban MRP (7) yang ditemukan meninggal dunia setelah sempat dilaporkan hilang.
“Kami dari keluarga besar Polda Kalimantan Timur menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa korban dan keluarga yang ditinggalkan. Semoga diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi peristiwa ini,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban diketahui masih bermain di sekitar rumahnya di Jalan Pasundan, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Saat itu ibunya sempat mengajak korban pulang, namun sang anak memilih tetap bermain bersama teman-temannya.
Ketika kembali mencari anaknya beberapa saat kemudian, korban sudah tidak berada di lokasi. Dari keterangan teman-teman korban, diketahui MRP terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, mengenakan helm merah, serta memakai jaket salah satu perusahaan ojek online.
Menerima laporan dugaan penculikan pada Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di berbagai lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek online yang kemudian berhasil diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Balikpapan Barat.
Meski sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah, penyidik terus melakukan pendalaman dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban.
“Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka. Tim terus melakukan pencarian dan penyisiran dari lokasi rumah korban hingga beberapa titik yang dicurigai,” kata Kapolda.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di tepian Sungai Sangatta, tepatnya di belakang Masjid Agung Sangatta.
Kapolda menegaskan penyidik masih terus mendalami motif pelaku sekaligus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengapresiasi kerja cepat personel gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Kaltim dan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap motif di balik aksi kejahatan yang mengguncang masyarakat Kutai Timur tersebut.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Kurang dari 24 Jam, Polda Kaltim Ringkus Pelaku Perampasan Kemerdekaan Bocah 7 Tahun di Kutim yang Berujung Maut












