Global Expose TV Kota Samarinda – Polda Kalimantan Timur terus memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan pendekatan pemulihan yang humanis. Melalui Program PILAR (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengoptimalkan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui penguatan jejaring layanan kesehatan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan peninjauan rujukan rehabilitasi di Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza (IPK Napza) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta mendukung upaya penanganan narkoba secara terpadu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr. Jaya Mualimin, Direktur RSUD Samarinda Dr. Indah Puspitasari, jajaran RSJ Samarinda, serta personel Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan IPK Napza RSJ Samarinda sebagai salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam memberikan pelayanan rehabilitasi kepada masyarakat. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa IPK Napza RSJ Samarinda telah resmi terdaftar sebagai IPWL dan saat ini telah melayani rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Saat ini tercatat sebanyak 17 resident tengah menjalani proses rehabilitasi dan seluruh kapasitas layanan yang tersedia telah terisi penuh. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi yang profesional dan berkelanjutan.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa masih terdapat tantangan berupa kekhawatiran masyarakat terhadap stigma negatif ketika membawa anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, paradigma penanganan penyalahguna narkotika saat ini telah bergeser dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan pemulihan melalui konsep restorative justice, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan rehabilitasi yang tersedia.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa Program PILAR merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kaltim dalam memperkuat upaya pencegahan, penegakan hukum, sekaligus pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Melalui Program PILAR ini, Polda Kaltim bersama instansi terkait berupaya mengoptimalkan layanan rehabilitasi agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh penanganan yang tepat. Rehabilitasi menjadi langkah penting untuk memulihkan penyalahguna narkotika sehingga dapat kembali berkontribusi di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, melalui sinergi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Ditresnarkoba Polda Kaltim akan memperkuat sistem rujukan rehabilitasi terhadap 35 IPWL yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan kapasitas layanan rehabilitasi sekaligus memperluas akses pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui Program PILAR, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan guna mewujudkan penanganan penyalahgunaan narkotika yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan, demi menciptakan masyarakat Kalimantan Timur yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Program PILAR Digeber, Ditresnarkoba Polda Kaltim Perkuat Rehabilitasi Narkotika hingga Pelosok Daerah












